Polda Kalsel Ungkap Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Etnis Tertentu, Satu Orang Tersangka Ditangkap
Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. memimpin Press Release yang bertujuan untuk mengumumkan pengungkapan suatu kasus ujaran kebencian terhadap etnis tertentu. Acara tersebut berlangsung di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (27/10/2023) pukul 10.00 WITA.
Dalam keterangannya, Kapolda Kalsel menyatakan pentingnya penegakan
hukum dalam menjaga kerukunan dan keamanan di wilayah Kalimantan Selatan.
Beliau menekankan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk
ujaran kebencian yang dapat mengganggu kedamaian dan keselamatan masyarakat,
terutama terkait dengan isu etnis.
Kapolda Kalsel mengumumkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel terkait kasus
ujaran kebencian terhadap etnis tertentu. Hasil penyelidikan ini diamankan
seorang laki-laki berinisial WA warga Desa Kentong Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan
Cepu Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Pelaku diamankan pada hari Jumat 29 September 2023 pukul 15 30 WITA di Kecamatan
Bati-bati Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, dengan barang bukti yang disita berupa 48
Lembar Poster Pamplet yang belum terpasang, 4 buah Spidol, 2 buah Gunting, 1
bundel Potongan Poster Pamplet, dan 3 botol Lem Kertas.
Dijelaskan oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian, kasus ini terungkap berawal
dari ada selebaran pamplet/poster yang berisi ujaran kebencian rasis yang ditemukan
pada 19 titik diseputaran Kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, pada tanggal
18 September 2023 hingga dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Dit Reskrimum,
Dit Intelkam Polda dan jajaran Polresta Banjarmasin.
Selain di Kalimantan Selatan, pelaku WA juga menyebarkan, memasang, dan
menempel selebaran / pamphlet berisikan ujaran kebencian/rasis di 277 titik di
14 Kota di Indonesia, yakni 5 titik di Jakarta Timur, 16 titik di Bandung, 30
titik di Semarang, 33 titik di Surabaya, 3 titik di Solo, 13 titik di Lampung,
2 titik di Palembang, 16 titik di Jambi, 30 titik di Pekanbaru, 2 titik di
Medan, 33 titik di Palangkaraya, 10 titik di Sampit dan 15 titik di Pontianak.
Kapolda Kalsel menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum
sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai Pasal 4 huruf b angka 1 atau Barang
siapa dimuka umum menyatakan perasaan Permusuhan kebencian atau penghinaan
terhadap sesuatu atau beberapa golongan Penduduk Negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda
paling banyak Rp. 500 Juta.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana atau Barang
siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan
terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dengan ancaman hukuman 4
tahun penjara atau denda Rp. 4.500,-.
Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi
Rian ini dihadiri oleh Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz,
S.I.K., M.Si., Dir Intelkam Polda Kalsel Kombes Pol Sentot Adi Dharmawan,
S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djaka Suprihanta, S.H.,
M.Hum. dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
Kapolda dalam kesempatan ini mengajak masyarakat untuk tidak
terprovokasi oleh ujaran kebencian semacam ini dan selalu berperan aktif dalam
menjaga persatuan dan kerukunan antar etnis di Kalimantan Selatan terlebih
menjelang Pemilu Serentak tahun 2024.
Dirinya pun mengingatkan semua pihak tentang pentingnya menjaga
ketertiban dan keamanan di wilayah Kalimantan Selatan. Beliau menekankan
kembali komitmen pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap ujaran
kebencian dan tindakan kriminal lainnya yang dapat merusak kedamaian
masyarakat.
Pengungkapan kasus ujaran kebencian ini menunjukkan upaya serius Polda
Kalsel dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya, serta
memberikan pesan kuat kepada siapa pun yang berusaha merusak persatuan dan
kerukunan antar etnis.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.
Tidak ada komentar