Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 35 Kg
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. menggelar
Konferensi Pers pengungkapan Narkotika Jaringan Internasional, Rabu
(14/06/2023) pukul 09.00 Wita bertempat di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Banjarmasin.
Dalam pengungkapan ini, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel berhasil menyita barang bukti 74 paket Sabu dengan berat 35 kilogram dan mengamankan dua orang tersangka yang
terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial MRS (26) warga Kelayan
Dalam Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan dan MZ (33) warga
Jalan Melati Indah Simpang Limau Kelurahan Sei Lulut Kecamatan Banjarmasin
Timur. Para tersangka ini ditangkap pada hari Selasa 23 Mei 2023 di Jalan Gatot
Subroto Banjarmasin.
Kapolda menjelaskan, selain mengedarkan kedua tersangka juga memproduksi
Sabu sendiri di rumah yang dijadikan gudang Sabu oleh pelaku dengan melakukan
transformasi perubahan perilaku sosial untuk mengelabui masyarakat.
Disampaikan oleh Kapolda Kalsel, bahwa pengungkapan ini merupakan
bagian dari upaya terus-menerus yang dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk memerangi
peredaran Narkoba
di wilayah Kalimantan Selatan dan juga untuk menghentikan aktivitas jaringan internasional yang
terlibat dalam perdagangan Narkotika.
"Polda Kalsel telah
berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan skala yang cukup besar kali ini. Sebanyak 35 kilogram Narkotika berbahaya
berhasil Kami
sita dari tangan jaringan internasional yang beroperasi di wilayah ini,"
kata Kapolda Kalsel.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian juga menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut sedang dalam penyelidikan lebih lanjut
untuk mengungkap semua keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal ini.
"Dua tersangka
yang kami amankan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif untuk
mengungkapkan semua rincian terkait jaringan ini. Kami akan bekerja sama dengan
instansi terkait, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk memastikan
bahwa pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perdagangan Narkoba ini dapat diadili
sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Kapolda Kalsel juga
mengapresiasi kerja keras dari seluruh anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel yang terlibat dalam pengungkapan ini dan
meminta masyarakat untuk tetap berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi
kepada pihak berwajib untuk membantu memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kalimantan Selatan.
"Pengungkapan
ini menunjukkan bahwa Kepolisian tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran Narkoba. Kami berharap
masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan
setiap aktivitas mencurigakan yang dapat membantu kami dalam tugas kami untuk
menjaga keamanan dan ketertiban di Kalsel," pungkas Irjen Pol Andi Rian.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.
Tidak ada komentar