Oknum Guru Honorer Punya Orientasi Menyimpang, Lakukan Pencabulan Kepada Anak DIbawah Umur
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Konferensi Pers penting pada hari Selasa (20/06/2023) yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalsel. Konferensi Pers ini diadakan di Ruang Rapat Dit Reskrimsus Polda Kalsel pukul 13.45 Wita.
Dihadapan rekan-rekan media cetak, online dan elektronik, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto memulai Konferensi Pers
dengan menyampaikan informasi tentang pengungkapan tindak pidana terkait dengan
perlindungan anak dan informasi serta transaksi elektronik di wilayah Kalsel.
Kombes Pol Suhasto
menyampaikan bahwa Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah berhasil mengungkap kasus yang melibatkan tindak
pidana terhadap anak dan kejahatan yang terkait dengan penggunaan informasi dan
transaksi elektronik. Upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini
merupakan bagian dari komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan perlindungan
anak di wilayah Kalsel.
Dirinya menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan
oleh seorang warga berinisial DL pada tanggal 6 Juni 2023 lalu bahwa anaknya menjadi
korban pencabulan oleh seorang laki-laki berinisial MPH (28) warga Banjarmasin.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Dit Reskrimsus Polda Kalsel
bergerak cepat mengamankan tersangka MPH di Jalan Martapura Lama Kelurahan
Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Rabu 14 Juni 2023.
Tersangka yang merupakan seorang oknum tenaga pendidik / guru honorer
melakukan aksinya itu sejak bulan Agustus 2022 s/d Mei 2023 didua lokasi
berbeda yakni di Komplek Timur Perdana
Jalan Veteran Banjarmasin dan Jalan Martapura Lama Komplek Bumi Banua Indah Kelurahan
Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
Dalam kurun waktu tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka sudah ada korban sebanyak 6 orang anak dibawah umur, dengan video asusila yang dibuat oleh Korban atas perintah tersangka sebanyak 30 buah video.
Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh
tersangka MPH yakni dengan menyewa jasa Prank dengan akun bernama JASMINE yang
didapat di media sosial Telegram untuk melakukan Video Call Sex (VCS) dengan Korban.
Setelah aktivitas VCS korban tersebut direkam dan dikirimkan ke Pelaku oleh
jasa Prank, kemudian video rekaman tersebut digunakan oleh tersangka untuk
mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada Korban.
Lanjut Kombes Pol Suhasto, tersangka kemudian berbohong kepada Korban
dengan mengatakan bahwa ada akun Instagram @loveyourloveeer yang ternyata akun
tersebut milik yang bersangkutan sendiri akan menyebarkan rekaman VCS yang
dilakukan oleh Korban. Karena takut tersebar, Korban lalu mau disuruh oleh tersangka
MPH untuk menghubungi akun Instagram tersebut dan kemudian diminta untuk menuruti
apa saja yang diinginkan oleh akun Instagram itu.
Setelah Korban menuruti keinginan akun Instagram tersebut untuk membuat beberapa video vulgar dan direkam oleh tersangka yang kemudian hasil rekaman tersebut dikirimkan oleh tersangka MPH ke WhatsApp Grup bernama Pokmay yang beranggotakan beberapa orang.
Menurut Dir Reskrimsus, tersangka MPH sudah
mengalami orientasi sex menyimpang sejak duduk di bangku Sekolah Menengah
Pertama (SMP) dengan alasan tersangka melakukan aktifitas
asusila tersebut kepada anak dibawah umur karena yang bersangkutan lebih banyak
bersosialisasi dengan anak – anak.
Terlebih profesi tersangka yang merupakan seorang guru dan membuka
bimbingan belajar tingkat SD dan SMP sehingga memudahkan tersangka mengendalikan
anak – anak dan dimanipulasi pikirannya, hingga membuat tersangka memiliki
kepuasan tersendiri.
Atas perbuatannya, tersangka MPH dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan
(2) Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal
45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.
Tidak ada komentar