Kapolda Kalsel: Tidak ada Ampun Untuk Pengedar Narkoba di Kalsel
Jaringan narkotika yang kita ungkap ini adalah jaringan internasional Malaysia, Sumatera Utara (Sumut), Jawa Timur (Jatim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan pintu masuk melalui Provinsi Sumut. Selain sebagai transit, Kalsel juga sebagai tujuan utama dari peredaran narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K.,
M.H. usai Konferensi Pers Pengungkapan dan Pemusnahan Kasus Narkotika Sabu 45
Kilogram dan Ekstasi 11.792 butir yang bertempat di Lapangan Apel Polda Kalsel,
Selasa (10/01/2023) pukul 10.00 Wita.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel,
Kapolda Kalsel, KA BNNP Kalsel, Danlanal Banjarmasin, Fungsional Tipidum Kejati
Kalsel, Kasrem 101/Antasari, Dansat POM AU, Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda
Kalsel, dan Pejabat Utama Polda Kalsel.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian menerangkan, sebelum dilakukan
penangkapan, petugas dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel lebih dahulu melakukan
pemantauan selama 2 bulan. Dari pemantuan tersebut, petugas pun telah
mengantisipasi peredaran narkoba di malam pergantian tahun, hingga akhirnya
petugas mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 20 kilogram, kemudian
selanjutnya 25 kilogram Sabu dan 11.792 butir Ekstasi.
Selain menyita 45 kilogram Sabu dan 11.792 butir Ekstasi, Dit Resnarkoba
Polda Kalsel juga mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial
AR, AS, RS dan JU.
Para pelaku ditangkap dilokasi berbeda, dua tersangka AR dan AS yang
diamankan saat berada di Fave Hotel Jalan A.Yani Km.2 Kelurahan Sungai Baru
Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Sementara dua tersangka lainnya yakni JU ditangkap saat berada di Hotel
Jelita Bandara Jalan Angkasa Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin
Kota Banjarbaru.
Kemudian tersangka RS diamankan dirumahnya yang beralamat di Jalan
Kasturi Komplek Green Residence Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan
Ulin Kota Banjarbaru.
Dengan digagalkannya peredaran narkoba 45 kilogram Sabu dan 11.792 butir
Ekstasi, Polda kalsel berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 45.055 jiwa.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo
Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman maksimal Hukuman mati.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.
Tidak ada komentar