Sambangi Polda Kalsel, Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Penggunaan Pakaian Dinas Harian Polri
Tim dari Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan kunjungan ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam rangka penelitian tentang evaluasi kualitas dan penggunaan pakaian dinas harian (PDH) Polisi tidak berseragam dan pakaian dinas khusus Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) guna mendukung tugas Polri.
Kedatangan Tim
Puslitbang Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Harvin Raslin, S.H., selaku
Ketua Tim dengan anggota Pembina TK-I Ahmad Munif, S.H., M.Si., Penata TK-I
Mulyanto, S.E., dan Irjen Pol (Purn) Dr. Ali Johardi, S.H., M.H. sebagai
Konsultan dari Universtas Bhayangkara Jaya ini disambut oleh Wakapolda Kalsel
Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. diruang kerjanya.
Sementara penelitian
oleh Tim Puslitbang Polri itu dibuka oleh Karo Rena Polda Kalsel Kombes Pol
Tejo Wijanarko, S.I.K. dengan dihadiri Karo Log Polda Kalsel Kombes Pol
Switbertus Budhi Prasetiyo, S.I.K. bertempat di Rupatama Polda Kalsel,
Banjarmasin, Senin (31/10/2022) pukul 09.30 Wita.
“Kegiatan Penelitian ini merupakan bagian dari Evaluasi tentang Kualitas dan Penggunaan PDH Polisi Tidak Berseragam dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Pada Polri di Polda Kalimantan Selatan,” ungkap Ketua Tim Puslitbang Polri Kombes Pol Harvin.
Dia menjelaskan, Polri memiliki tugas pokok sebagai pemelihara kamtibmas, menegakkan hukum,
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana
yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
“Maka dari itu Polri
harus mampu melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kejahatan
secara profesional, proporsional tuntas dan humanis,” katanya.
Untuk itu, suatu
keberhasilan yang telah dicapai oleh institusi Polri tidak serta merta dapat
diraih dengan mudah. Namun masih ada faktor lain sebagai pendukung keberhasilan
dalam pelaksanaan tugas operasional Kepolisian.
“Antara lain dalam
penggunaan PDH Polisi yang tidak berseragam. Hal ini dilakukan untuk
meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Baik itu penyelidikan,
penyidikan dan tugas polri lainnya,” jelas Kombes Pol Harvin..
Mengacu Perkap
Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan bahwa
PDH anggota Polri, terdiri atas PDH Polisi berseragam dan PDH Polisi tidak
berseragam.
“Terkait dengan PDH
Polisi tidak berseragam, sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) huruf b, digunakan oleh
fungsi atau satuan kerja. Antara lain Reserse kriminal, Intelijen keamanan, Pengamanan
internal, Divisi hubungan internasional Polri dan Detasemen khusus 88 anti
teror Polri terdiri dari PDH putih-hitam dan PDH bebas,” pungkasnya.
Melalui penelitian
ini diharapkan mendapatkan masukan/saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan
bagi pimpinan pengadaan Kaporlap personel dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.
Tidak ada komentar