Respon Instruksi Kapolri, Ditlantas Polda Kalsel Tiadakan Tilang Manual dan Maksimalkan ETLE
Sejak adanya instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. terkait peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan merespon cepat dengan memberlakukan dan memaksimalkan tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Seiring bejalannya
pemberlakuan tersebut, kini polisi lalu lintas (Polantas) tidak diperbolehkan
lagi melakukan tilang di tempat.
DASAR hukum ini
diperkuat lagi dengan terbitnya Surat Telegram Kapolri Nomor:
ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober 2022 lalu.
Di Kalimantan
Selatan khususnya di Kota Banjarmasin, pelanggaran lalu lintas mencapai 6.000
per hari. Pelanggaran tersebut terekam di beberapa titik kamera ETLE yang
terpasang di Jalan A Yani Kilometer 6, arah masuk dan keluar Banjarmasin, Jalan
Pangeran Samudera dan persimpangan Jalan A Yani-Jalan Kuripan. Ini belum
termasuk di ruas Jalan S Parman, Banjarmasin.
Direktur Lalu
Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo, S.I.K. mengatakan, pelanggaran
paling banyak yaitu tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat
mengemudi bagi roda 4 (mobil). Sementara untuk roda 2 (motor) melawan arus dan
menerobos lampu merah.
“Begitu mereka
tercapture kamera, kita lakukan seleksi dan verifikasi, lalu kita kirim surat
dengan jangka waktu 3 sampai 7 hari, pelanggar bisa mengonfirmasi langsung
melalui website yang tertera pada surat tersebut,” kata Kombes Pol Maesa di
Banjarmasin, Kamis (27/10/2022).
Menurutnya, para
pelanggar lalu lintas yang terekam di kamera ETLE juga bisa datang langsung ke
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel.
“Kalau mereka tidak
melakukan konfirmasi dan tidak datang, kami membuat surat verifikasi untuk
diblokir dan kami kirim ke Samsat. Untuk yang di luar daerah kami kirim ke
Samsat di wilayah tersebut,” ucapnya.
“Bagi kendaraan
bermotor yang diblokir, maka tidak akan bisa membayar pajak kendaraan bermotor
sebelum membuka blokir STNK dengan cara membayar denda tilang,” sambung Kombes
Pol Maesa.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.
Tidak ada komentar