Operasi Zebra Intan 2022 Dimulai, Berikut Sasaran Pelanggaran Prioritas Polda Kalsel
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Zebra Intan Tahun 2022 di Lapangan Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Senin (03/10/2022). Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Lantas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo, S.I.K. diwakili Wadir Lantas AKBP Dedy Eka Jaya Helmi, S.I.K., M.H. dihadiri Dan Denpom Vi/02 Mulawarman, Pimpinan PT.Jasa Raharja,Tbk Banjarmasin, Kadishub Kalsel, Kasat Pol PP Kalsel, Pejabat Utama Ditlantas Polda Kalsel.
Seperti diketahui,
Operasi Zebra tersebut rutin digelar oleh Polri secara serentak di seluruh
Indonesia yang dilaksanakan selama 14 hari. Pada 2022 ini, Operasi Zebra
dimulai hari ini sampai dengan Minggu 16 Oktober.
Wadir Lantas AKBP
Dedy Eka Jaya Helmi, S.I.K., M.H. menjelaskan, operasi ini berangkat dari
permasalahan kompleks di bidang lalu lintas. Karena keselamatan berlalu lintas
sangat mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi.
Menurutnya, Operasi
Zebra digelar agar para pengendara lebih patuh dan tertib pada peraturan lalu
lintas, sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu
lintas. Karena kecelakaan lalu lintas banyak disebabkan oleh kelalaian saat
berkendara.
AKBP Dedy mengatakan, sasaran pelaksanaan Operasi Zebra kali ini terdapat tujuh prioritas pelanggaran. Di antaranya, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara motor di bawah umur, pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang, dan pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI atau tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
Kemudian Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus;, dan Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
“Diharapkan dengan pelaksanaan operasi tahun ini dapat menekan angka fatalitas laka lantas dan menciptakan kamseltibcar lantas di seluruh wilayah Kalimantan Selatan sebagaimana tema operasi kali in yakni “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas Yang Presisi,” jelasnya.
Wadir Lantas pun
menuturkan cara bertindak (CB) yang dilakukan petugas dalam Operasi Zebra Intan
2022 ini adalah dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, dan tidak
diperkenankan melakukan penegakan hukum lantas secara stasioner, dan hanya
diperkenankan menggunakan sarana ETLE baik statis maupun mobile, teguran serta
tidak diperkenankan melaksanakan penegakan hukum secara stationer.
Selama pelaksanaan
operasi ini, lanjut Wadir Lantas, petugas operasi dihimbau melaksanakan
kegiatan edukasi kepada masyarakat secara intens, khususnya kepada kaum
milenial. Hal ini demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Melaksanakan kegiatan operasi dengan penuh simpatik dan humanis, serta tetap
mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.
Tidak ada komentar