Berkas Perkara Ferdy Lengkap, Mahfud MD Apresiasi Kerja Keras dan Profesionalitas Polri - Kejagung
Kejagung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah berstatus P-21 atau lengkap. Dengan itu, kasus Ferdy Sambo segera di bawa ke pengadilan.
Menteri Koordinator
Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Polri
dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional dalam
menangani kasus ini.
"Alhamdulillah,
Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau
kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana
dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD, Rabu (28/09/2022).
"Kita
apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan
profesional," lanjutnya.
Mahfud juga
mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam kasus
tersebut.
"Polri secara
simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya,
sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari
terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan,
kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses
bolak-balik antara Kejagung dan Polri.
"Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," tegasnya.
Tidak ada komentar