Tangkap Pelaku Judi Online, Tim Gabungan Polres Tabalong Sita Uang Tunai Rp. 1,2 Juta
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Peredaran judi togel di wilayah hukum Polres Tabalong sangat meresahkan masyarakat.
Gerak cepat pun
dilakukan Tim gabungan Unit
Jatanras Sat Reskrim
Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres
Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. dengan meringkus terduga pelaku tindak pidana judi Togel online berinsial
S (41) warga Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya, Senin (22/08/2022) pukul 23.30
Wita.
Kapolres Tabalong AKBP
Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. menerangkan, penangkapan pelaku berawal
adanya informasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana
perjudian jenis togel online.
Berdasarkan laporan
tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Unit Jatanras Sat Reskrim
Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya dan pelaku pun berhasil diringkus petugas
disebuah warung yang beralamat di Desa Lumbang Muara Uya Kabupaten Tabalong,
Kalsel.
Setelah dilakukan
pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melakukan judi togel online pasaran Hongkong (KINGDOM4D) yang
kemudian petugas menjerat tersangka dengan Pasal 303 KUHP.
Bersamaan dengan
diamankannya tersangka S (41) di Polres Tabalong, juga turut disita sejumlah
barang bukti diantaranya 1 Unit Handphone merk Oppo Reno 8, 1 buah kartu ATM BRI
beserta buku rekeningnya, dan Uang hasil permainan Judi Togel sebanyak Rp.1.283.000,-
(Satu juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Sementara itu di
tempat terpisah, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. menghimbau kepada
masyarakat supaya tidak segan-segan melaporkan ke petugas bila ada kegiatan
judi online. “Laporkan ke kami, identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,”
ungkapnya.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar