Polres Batola Tangkap 7 Pelaku Judi Online
Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Genderang perang terhadap judi terus digalakkan oleh aparat penegak hukum. Sebagai bentuk keseriusannya, Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap perjudian online dengan mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku beserta barang bukti, Sabtu (20/08/2022) pukul 23.30 Wita.
Kapolres Batola AKBP
Diaz Sasongko, S.I.K. menerangkan para pelaku yang masing-masing berinisial KR
(28), MS (26), AH (44), H (35), R (49), S (35), dan F (36) tersebut, ditangkap berdasarkan
informasi dari masyarakat bahwa adanya judi online di sebuah warung beralamat
Komplek Batola Residence Blok D Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak.
Selain mengamankan
pelaku, lanjut dia, pihaknya juga menyita barang bukti 1 buah Handphone
merk Oppo A9 dan Uang tunai sebesar Rp.141.000 (Seratus empat puluh satu
ribu rupiah).
Ketujuh pelaku yang
saat ini telah diamankan di Mapolres Batola diketahui melakukan judi online
dengan akun di situs website OLXTOTO. Dan atas perbuatan para pelaku, petugas
menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP.
Kapolda Kalsel
Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes
Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. ditempat terpisah mengatakan saat ini kasus
tersebut masih dilakukan pengembangan oleh pihak Polres Batola.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar