Polisi Tangkap Tangan Pelaku Judi Online di Balangan
Polres Balangan, Polda Kalsel – Anggota Unit Jatanras dan Unit Kamneg Intelkam Polres Balangan menangkap pelaku judi togel dan menyita sejumlah barang bukti di Warung Kopi di Desa Bata Kecamatan Juai, Senin (22/08/2022) pukul 14.40 Wita.
Kapolres Balangan
AKBP Zaenal Arifin, S.I.K. menerangkan tersangka A (33) tertangkap tangan
melakukan permainan judi togel online dari pasaran Sydney.
Dari tangan
tersangka, polisi berhasil mengamankan menyita barang bukti 1 unit Handphone
merk Oppo, Link akun Togel (INATOGEL) dengan saldo berjumlah Rp. 858.265,-
(Delapan ratus lima puluh delapan dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), 1
kartu ATM BRI, 1 buah buku rekapan angka togel, 1 buah buku ATM BRI dan Uang tunai
senilai Rp.32.000,- (Tiga puluh dua ribu rupiah).
Untuk
mempertanggunjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi
Polres Balangan. Tersangka A diancam Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman
hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu di
tempat terpisah, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. mengatakan Polda
Kalsel dan Polres Jajaran intensif memberantas kasus penyakit masyarakat,
termasuk perjudian di dalamnya yang saat ini menjadi perhatian serius. Selain
meresahkan masyarakat, perjudian juga melanggar hukum.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar