Polda Kalsel Tangkap Pelaku Judi Online Jenis Togel
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memberikan arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian, baik secara online maupun darat. Meski demikian, ia meminta agar tidak arogan dalam menegakkan aturan.
Bahkan Kapolri akan
mencopot siapa anggotanya yang terlibat dalam judi ini, baik judi online maupun
darat. Tidak pandang apa itu Kapolres, Direktur, Kapolda dan juga di Mako Polri
ini akan ditindak tegas.
Menyikapi hal itu, Timsus
Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dipimpin
Ipda Najamuddin Arif, S.H. mengamankan seorang laki - laki pelaku judi togel
online pada hari Senin 22 Agutus 2022 pukul 21.00 Wita.
Direktur Reskrimum
Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas
Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., Rabu (24/08/2022) menuturkan,
pelaku yang diamankan tersebut berinisial MK (26) seorang Pengepul / Pemilik akun
judi online.
Pelaku diamankan di
sebuah warung beralamat Jalan Handil Bakumpai Kecamatan Manarap Baru Kabupaten
Banjar dengan barang bukti 1 buah Handphone merk Xiaomi, 2 lembar Kertas rekap,
1 buah Spidol warna hitam, dan Uang tunai sebesar Rp.176.000 (Seratus tujuh
puluh enam ribu rupiah).
Kombes Pol Rifa’i
menerangkan, saat duduk diwarung, pelaku diketahui sedang memainkan dan berjualan judi togel
online pasaran SYDNEY, SINGAPORE dan HONGKONG dengan situs website judi online
COK TOGEL dan JOYO TOGEL.
“Kami akan tindak
tegas segala bentuk perjudian, baik online maupun darat, bukan hanya bentuk
perjudian saja yang akan kami tindak tegas. Akan tetapi, pihaknya juga
berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya,
pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal
10 tahun penjara.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar