Jajaran Polres HSS Tangkap Pelaku Judi Togel Online
Polres Hulu Sungai Selatan, Polda Kalsel – Personel Polsek Angkinang Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Perjudian, Minggu (21/08/2022) pukul 23.00 Wita.
FG (31) warga Desa
Bamban Selatan diamankan selaku pemasang dan pemesan nomor togel online.
Kapolres HSS AKBP
Sugeng Priyanto, S.I.K. menjelaskan tersangka ditangkap saat petugas yang
dipimpin Kapolsek Angkinang Ipda Saiful Fakri melakukan Patroli dan mendapati sebuah
Warung Kopi yang kemudian melakukan pemeriksaan kepada pengunjung. Pada saat
dicek Handphone tersangka FG terdapat situs judi online jenis togel dan
beberapa tebakan angka yang ada di galeri Handphone miliknya.
Selanjutnya pelaku
dan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk Realme C20, 1 buah Kartu ATM BRI,
1 buah bukti transfer BRI LINK, 1 buah screenshoot tebakan angka, dan 1 buah
screenshoot situs togel langsung digelandang ke Polsek Angkinang untuk proses
selanjutnya.
Atas perbuatanya,
tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian.
Kapolda Kalsel
Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes
Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. di tempat terpisah menyebutkan bahwa penindakan
kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi
segala bentuk kegiatan perjudian.
“Kita tidak bangga
menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah
perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk
perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar