Dir Resnarkoba Polda Kalsel Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran 3,4 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggagalkan peredaran Narkotika. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Selasa (09/08/2022) pagi.
Didepan wartawan,
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. didampingi
Kasubdit 1 Dit Resnakoba Polda Kalsel AKBP Meilky Bharata, S.I.K. dan Kasubbid
PID Bid Humas Polda Kalsel Pembina TK.I Drs. Hamsan mengungkapkan bahwa ada dua
kasus yang berhasil diungkap oleh Subdit 1 dan Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda
Kalsel.
Dari dua kasus
tersebut, 5 orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti yang
diungkap oleh Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel berupa Sabu seberat 1488.56
Gram dan Ekstasi 299 Butir seberat 107,64 Gram (dari tersangka berinisial S,
BR, dan AS).
Kemudian
pengungkapan Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel dengan barang bukti Sabu
seberat 2 Kg 5 Gram dan 15 butir Ekstasi seberat 5,06 Gram (dari tersangka H
dan FR).
Dijelaskan oleh
Kombes Pol Tri Wahyudi, barang bukti yang diamankan dari tersangka H dan FR
diketahui merupakan jaringan Kaltim-Kalsel yang terungkapnya kasus ini berawal
dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku H sering melakukan transaksi
Narkoba, dan dengan cepat petugas pun melakukan penangkapan terhadap yang
bersangkutan di rumahnya pada hari Kamis 28 Juli 2022 dengan barang bukti yang
disita berupa Sabu dan Ekstasi.
Kemudian,
berdasarkan dari nyanyian pelaku H juga, personel Dit Resnakoba Polda Kalsel
kembali menangkap pelaku lainnya yakni FR di Jalan Pramuka Gg. Muhajirin
Banjarmasin, Minggu 31 Juli 2022.
Kombes Pol Tri
Wahyudi pun berharap peran serta masyarakat sebagai garda terdepan dalam
mencegah peredaran Narkoba di wilayah Kalimantan Selatan. Sebab, tanpa adanya
bantuan informasi dari masyarakat, Polri tidak dapat mengungkap penyalahgunaan
Narkoba.
Sementara itu, pada
kesempatan yang sama Kasubdit 1 Dit Resnakoba Polda Kalsel AKBP Meilky Bharata,
S.I.K. menambahkan tiga tersangka lainnya yakni S, BR, dan AS, diamankan dengan
barang bukti Sabu seberat 1488.56 Gram dan Ekstasi 299 Butir seberat 107,64
Gram.
Modus operandi dari
ketiga pelaku ini adalah jaringan – jaringan sebelumnya yang dapat di
identifikasi dari kemasan barang bukti yang diamankan oleh petugas.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar