Prosedur

Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan di Tabalong Akhirnya Ditangkap


Polres Tabalong, Polda Kalsel – Pelaku Penganiayaan berinisial AS alias Piani (31) warga Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong akhirnya ditangkap Polisi setelah sempat Buron selama 27 hari sejak 02 Mei 2022 usai melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia berinisial R dan 2 orang terluka berinisial H dan E.

Sat Reskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. dibantu Sat Reskrim Polres HST melakukan penangkapan terhadap pelaku disebuah rumah di Desa Benua Hanyar Kecamatan Pandawan Kabupaten HST, Minggu (29/05/2022) dini hari.

Pelaku yang mengetahui kedatangan Polisi itu pun berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah, tetapi berhasil ditangkap dengan tindakan tegas dan terukur.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom saat Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong, Kapolsek Upau, Camat Upau dan Kasubsi Penmas Humas Polres Tabalong mengatakan bahwa bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas juga menyita barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan.

“Sebelumnya juga telah disita 2 pucuk Senjata Api Rakitan milik pelaku di Pondoknya dihutan Desa Pangelak saat dilakukan pengejaran pada Sabtu (07/05/2022) dini hari,” ucap Kapolres.

Pelaku pun mengakui telah melakukan penganiayaan kepada R lantaran sakit hati karena sebelum kejadian pelaku dan korban lebih dulu minum tuak, tetapi pelaku mendapat pembagian sedikit meskipun mengumpulkan uang paling banyak yaitu 50 ribu rupiah.

Kurang puas, pelaku kembali membeli minuman tuak dan minum bersama adiknya berinisial J dan kawan-kawan, usai minum pelaku dan kawan-kawan menuju ke tempat acara tempat orang berjoget.

“Saat tersangka dan korban H dan pengunjung lainnya bernyanyi, saat itu korban R mendorong badan dan kepala korban, pada saat itulah pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban R hingga mengenai perut,” ungkap Kapolres.

Kapolres pun menghimbau kepada masyarakat yang masih menjual maupun meminun minuman beralkohol agar menghentikan kegiatannya karena sangat berakibat buruk dan masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar dengan sukarela menyerahkan kepada pihak berwajib,” himbaunya.

Senada dengan Kapolres Tabalong, Camat upau juga berpesan kepada masyarakat Tabalong khususnya Kecamatan Upau agar menghentikan kebiasaan buruk minum minuman keras dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya Kepada Polres Tabalong.

Konferensi Pers ditutup dengan pesan belasungkawa dan permintaan maaf pelaku kepada keluarga Korban dan kawan-kawannya. Korban merasa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kembali.


Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Tidak ada komentar