Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan di Tabalong Akhirnya Ditangkap
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Pelaku Penganiayaan berinisial AS alias Piani (31) warga Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong akhirnya ditangkap Polisi setelah sempat Buron selama 27 hari sejak 02 Mei 2022 usai melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia berinisial R dan 2 orang terluka berinisial H dan E.
Sat Reskrim Polres
Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Dr.
Trisna Agus Brata, S.H., M.H. dibantu Sat Reskrim Polres HST melakukan
penangkapan terhadap pelaku disebuah rumah di Desa Benua Hanyar Kecamatan
Pandawan Kabupaten HST, Minggu (29/05/2022) dini hari.
Pelaku yang
mengetahui kedatangan Polisi itu pun berusaha melarikan diri melalui pintu
belakang rumah, tetapi berhasil ditangkap dengan tindakan tegas dan terukur.
Kapolres Tabalong
AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom saat Konferensi Pers didampingi
Kasat Reskrim Polres Tabalong, Kapolsek Upau, Camat Upau dan Kasubsi Penmas
Humas Polres Tabalong mengatakan bahwa bersamaan dengan diamankannya pelaku,
petugas juga menyita barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan.
“Sebelumnya juga
telah disita 2 pucuk Senjata Api Rakitan milik pelaku di Pondoknya dihutan Desa
Pangelak saat dilakukan pengejaran pada Sabtu (07/05/2022) dini hari,” ucap
Kapolres.
Pelaku pun mengakui
telah melakukan penganiayaan kepada R lantaran sakit hati karena sebelum
kejadian pelaku dan korban lebih dulu minum tuak, tetapi pelaku mendapat
pembagian sedikit meskipun mengumpulkan uang paling banyak yaitu 50 ribu
rupiah.
Kurang puas, pelaku
kembali membeli minuman tuak dan minum bersama adiknya berinisial J dan
kawan-kawan, usai minum pelaku dan kawan-kawan menuju ke tempat acara tempat
orang berjoget.
“Saat tersangka dan
korban H dan pengunjung lainnya bernyanyi, saat itu korban R mendorong badan
dan kepala korban, pada saat itulah pelaku mengeluarkan senjata tajam dan
menusuk korban R hingga mengenai perut,” ungkap Kapolres.
Kapolres pun menghimbau
kepada masyarakat yang masih menjual maupun meminun minuman beralkohol agar
menghentikan kegiatannya karena sangat berakibat buruk dan masyarakat yang
masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar dengan sukarela
menyerahkan kepada pihak berwajib,” himbaunya.
Senada dengan
Kapolres Tabalong, Camat upau juga berpesan kepada masyarakat Tabalong
khususnya Kecamatan Upau agar menghentikan kebiasaan buruk minum minuman keras
dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya Kepada Polres Tabalong.
Konferensi Pers ditutup
dengan pesan belasungkawa dan permintaan maaf pelaku kepada keluarga Korban dan
kawan-kawannya. Korban merasa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya
dan berjanji untuk tidak mengulangi kembali.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar