Polsek Banjarbaru Utara Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas dan Cincin
Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Salah seorang warga Martapura, Kabupaten Banjar berinisial S (21), diduga melakukan pencurian Tabung gas elpiji 3 Kg, Cincin batu permata dan cincin emas campuran. Hal ini terungkap saat S (21) melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Karang Anyar III RT 019 RW 008, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Minggu (29/05/2022) pukul 13.30 Wita.
Kapolsek Banjarbaru
Utara Kompol Shofiyah, S.E., M.Si., S.I.K. mengatakan, tertangkapnya pelaku
bermula saat salah satu saksi ke rumah korban untuk menghidupkan listrik.
Kemudian saksi melihat pelaku keluar dari rumah korban.
“Saat itu saksi
melihat pelaku keluar dari rumah korban dan menanyakan maksud tujuan pelaku
masuk ke dalam rumah dengan membawa sebuah tabung gas,” ujarnya. Curiga dengan
gelagat pelaku, kemudian saksi memanggil saksi lain, dan menanyakan hal yang
sama kepada pelaku.
“Pelaku memberikan
alibi kalau dirinya disuruh membawa tabung gas tersebut oleh korban,”
tambahnya. Kemudian, para saksi lantas memanggil korban sedang berada di warung
dekat rumahnya.
“Pelaku hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, ditahan oleh kedua orang saksi,” jelas Kapolsek Banjarbaru Utara.
“Saksi saat menahan terseret 25 meter dan kemudian berhasil mengamankan pelaku,” sambungnya.
Pelaku kemudian
dilaporkan ke Polsek Banjabaru Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat
kejadian tersebut korban menelan kerugian sebesar Rp 3,5 juta.
Adapun barang bukti
berhasil diamankan petugas berupa 6 buah cincin batu permata dan emban batu
yang terbuat dari emas campuran, satu buah tabung gas 3 Kg dan satu unit sepeda
motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol DA 6546 BBP berhasil diamankan
polisi.
“Pelaku beserta
barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara oleh anggota piket gabungan
guna penyelidikan lebih lanjut,” tuntasnya.
Berdasarkan
tindakan tersebut, pelaku bakal dikenakan pasal 365 KUHP Jo pasal 362 KUHP Jo
Pasal 64 KUHP.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar