Polda Kalsel Murnahkan 1.146,31 Gram Sabu dan 25 Butir Ekstasi
Polda Kalimantan Selatan memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di Dit Tahti Polda Kalsel yang dilakukan dengan cara diblender hingga dilarutkan air.
Dalam pemusnahan
tersebut turut hadir perwakilan Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Dit Tahti Polda
Kalsel, BNNP Kalsel, Kejati Kalsel, BPOM Banjarmasin dan LKBH Unlam.
Direktur Resnarkoba
Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. melalui Kasubag Bin Opsnal
Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKP Avan Suligi, S.H. mengatakan barang bukti yang
dimusnahkan tersebut berasal dari 32 perkara pidana.
"Dari 32
perkara pidana yang diungkap oleh Subdit I, II, dan III Dit Resnarkoba Polda
Kalsel, sebanyak 43 orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti Sabu
sebanyak 1.146,31 gram dan Ekstasi 25 butir dengan berat kotor 8,65 gram
(bersih 4,09 gram)," terang AKP Avan Suligi, Rabu (13/07/2022) pagi.
"Untuk barang
bukti Narkoba kami blender dan dilarutkan air, selanjutnya dibuang ke
pembuangan limbah atau saluran got," lanjutnya.
Dirinya pun
menegaskan bahwa proses pemusnahan ini dilakukan sebagai komitmen Polda
Kalimantan Selatan memberantas peredaran gelap Narkoba dan untuk meminimalisir
terjadinya penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab
dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif.
"Ini wajib
untuk dimusnahkan, jangan sampai ada penyalahgunaan," ujarnya.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar