Jajaran Propam Polda Kalsel Mendapat Pembinaan Etika Profesi Polri
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mulai mensosialisasikan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sosilisasi tersebut
dirangkaikan dengan pelaksanaan Pembinaan Etika Profesi Polri yang berlangsung di
Hotel Amaris Banjar Jalan Jend. Ahmad Yani Km.7, Kamis (23/6/2022) pukul 08.00
Wita, dan dibuka langsung oleh Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djaka
Suprihanta, S.H., M.Hum., dihadiri Kasubbid Wabprof, Kasubbid Provost, Kasubbag
Renmin, Kasi Propam dan Kanit Provost Polsek Jajaran Polda Kalsel.
Kegiatan diawali
dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa. Pada kesempatan tersebut Kabid
Propam Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djaka Suprihanta, S.H., M.Hum., mengatakan,
kegiatan ini merupakan perintah dari Mabes Polri seiring meningkatnya
pelanggaran bagi anggota Polri.
“Tujuan
dilakukannya pembinaan ini adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran
yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran,” jelas Kabid
Propam.
Dia berharap dengan
disosialisasikan Perpol No 7 Tahun 2022 kedepan anggota Polda Kalimantan
Selatan dan jajaran tidak ada yang berprilaku menyimpang.
Dan setiap dalam
menjalankan tugas, dia menekankan agar personel selalu berpedoman kepada Kode
Etik Profesi Polri.
“Ingatlah etika
profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sesuai kode Etik Profesi
Polri yang memiliki empat ruang lingkup yaitu Etika Kenegaraan, Etika
Kelembagan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian. Jadi mari kita tetap
disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Kedinasan,” pintanya.
Usai dibuka oleh
Kabid Propam, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh masing-masing
Subbid Propam Polda Kalsel.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar