Jajaran Polres Banjarbaru Akhiri Aksi Aceng Pelaku Curanmor
Polres Banjarbaru, Polda Kalsel - Aksi pelaku penjambretan dan curanmor dengan 11 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai tempat di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berakhir di tangan polisi. HE alias Aceng (33) seorang Residivis dalam kasus yang sama terpaksa kini harus kembali mendekam di Hotel prodeo.
Kapolres Banjarbaru
AKBP Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda
Kumoro Pardede, S.H., M.H. dalam Konferensi Pers menjelaskan pelaku berhasil
diamankan di kediamannya yang beralamat di Jalan Kuranji Kecamatan Landasan Ulin
Kota Banjarbaru, oleh tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang
diback up Resmob Polres Banjarbaru dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Cempaka yang dipimpin
Aiptu Deden Lesmana, S.E.
“Pelaku merupakan
seorang Residivis Kasus Jambret dan pernah 4 kali diproses hukum dengan Kasus
yang sama,” terang AKP Yuda, Senin (13/6/2022) pukul 14.30 Wita.
Selain mengamankan
Aceng, Polsek Liang Anggang Polres Banjarbaru juga mengamankan tiga orang
penadah yakni HA alias Yadi dengan barang bukti 1 Buah HP Merk Oppo A92 warna
biru malam, SY alias Alan dengan barang bukti 1 Unit Roda 2 jenis Matic Genio
warna merah, 1 buah Laptop merk HP warna abu abu, 1 buah charger laptop merk HP
yang terdapat tulisan Erliyani Yulida, dan 1 buah HP I Phone 6 plus warna abu
abu.
Kemudian pelaku
penadah ketiga berinisial SA alias Jani yang diamankan di Jalan Kuranji Kelurahan
Landasan Ulin beserta barang bukti 1 buah HP Oppo A5s warna merah.
AKP Yuda
menerangkan, modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara pelaku hunting
dijalan dengan calon korban perempuan kemudian mengambil tas yang digantungkan
korban di pengait depan motor.
Dalam keterangnya, Pelaku
mengaku telah melakukan aksinya di 9 tempat diwilayah hukum Polsek Liang Anggang
dan 3 aksi diwilayah hukum Polres Banjarbaru.
Atas perbuatannya,
HE alias Aceng dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara, sementara bagi ketiga penadah
disangkakan dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar