Gerak Cepat Polres HST Ringkus Napi Kabur dari Rutan Kelas IIB Barabai
Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H. menerima Penghargaan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol Drs. Reynhard SP Silitonga atas kerjasama dan bantuan pengamanan terkait penangkapan pelarian narapidana / tahanan di Kelas IIB Barabai, Rabu (18/5/2022) pagi.
Didepan Kepala BNN
Kalsel, Forkopimda Tanbu, Kalapas Jajaran Provinsi Kalsel, serta tamu undangan lainnya,
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol Drs. Reynhard SP Silitonga
mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Hulu Sungai Tengah yang telah membantu
penangkapan tahanan yang lari dari Rutan Kelas II B Barabai dan mengingatkan kepada
seluruh Kalapas Jajaran agar selalu menjaga sinergitas dan terus jalin tali
silaturahmi dengan instansi terkait di wilayahnya masing – masing.
Sementara itu pada
kesempatan yang sama Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K.,
M.H. dalam sambutannya menyampaikan terimakasih banyak kepada Direktur Jenderal
Pemasyarakatan atas penghargaan yang diberikan, dan ini semua atas kerjasama
tim dilapangan yang bekerja keras dalam pengungkapan penangkapan tahanan yang
lari dari Lapas Kelas IIB Barabai.
Kapolres juga
menyampaikan akan selalu bekerja sama dan saling bantu dengan Lapas Kelas IIB
Barabai untuk menjaga keamanan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kapolres HST AKBP
Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres HST AKP Soebagijo
menjelaskan Tahanan yang lari tersebut berinisial DS, seorang Perempuan, berusia
29 tahun yang sebelumnya ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres HST pada hari
Jum’at tanggal 01 April 2022 pukul 15.00 Wita, di Desa Banua Kupang Kecamatan
Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah yang
ditempati Pelaku) dengan barang bukti 6 (enam) paket sabu-sabu.
Karena tahanan
tersebut adalah seorang perempuan, Maka Pada hari Kamis tanggal 14 April 2022,
Sat Resnarkoba Polres HST menitipkan tahanan tersebut ke Rutan kelas IIB
Barabai.
Selanjutnya Pada
hari Senin tanggal 18 April 2022 pukul 10.33 Wita DS berhasil melarikan diri
dari Rutan kelas IIB Barabai dengan mengelabui petugas jaga dengan bertukar
pakaian yang dipakainya dengan baju yang dipakai anaknya yang pada saat itu
sedang membesuknya.
Setelah beberapa
hari DS berhasil melarikan diri dan menghirup udara bebas, pada hari Jum’at
tanggal 22 April 2022 pukul 21.00 Wita, DS berhasil ditangkap kembali oleh Tim
Gabungan Sat Resnarkoba Polres HST bersama dengan Tim Resmob Polres Tanah Bumbu
dan Polsek Simpang Empat di Jalan Raya Kampung Baru Desa Bersujud Kecamatan
Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar