Sat Resnarkoba Polres Tabalong Gerak Cepat Ringkus Pembeli dan Pengedar Sabu
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Dalam sehari, petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong berhasil mengamankan dua pelaku “budak Sabu” di wilayah Garagata Kecamatan Jaro.
Petugas terlebih
dulu meringkus MA alias Asad (32) warga Desa Jaro pada Jum’at (13/5/2022) siang
di toilet sebuah mushola di Desa Garagata.
Setelah mengamankan
Asad sebagai pembeli Sabu, anggota Sat Resnarkoba Polres Tabalong kemudian
menciduk N alias Beruang (50) warga Desa Garagata yang merupakan pengedar Sabu.
Beruang diamankan
dari kediaman di Maliau Desa Garagata Kecamatan Jaro pada Jum’at (13/5/2022)
sore setelah petugas mendapatkan informasi dari keterangan Asad.
Kapolres Tabalong
AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas
Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal penangkapan
tersebut.
“Penangkapan
berawal saat Asad keluar dari rumah Beruang, kemudian petugas membuntuti Asad
hingga akhirnya pelaku masuk ke toilet sebuah mushola di Garagata dan akhirnya
diamankan,” ujarnya.
Aipda Irawan menyebutkan
pelaku setelah ditangkap langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan
badan.
“Petugas menemukan dua bungkus plastik klip
yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih
0,26 gram,” sebutnya.
Saat diinterogasi
pelaku mengakui telah membeli sabu dari pelaku Beruang dengan harga Rp. 600
ribu.
“Dari tangan pelaku
petugas menyita 2 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi sabu-sabu
seberat 0,24 gram dan 0,2 gram dan satu buah handphone warna putih,” terang
Aipda Irawan.
Berangkat dari
nyanyian Asad, petugas pun kemudian melakukan pengembangan untuk meringkus pria
berinisial Beruang.
Diketahui pelaku
merupakan residivis Narkoba, baru beberapa bulan menghirup udara bebas dengan
kasus yang sama, kini kembali berurusan dengan penegak hukum.
Dipimpin Kasat Resnarkoba
Polres Tabalong Iptu Sutargo dalam waktu singkat langsung berhasil mengamankan
pelaku.
“Berbekal informasi
yang didapat dari Asad, petugas kemudian mendatangi kediaman Beruang dan
langsung meringkus pelaku,” ucap Aipda Irawan.
Dia membeberkan
saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan menyimpan kristal bening yang
diduga sabu-sabu di kantong celana jeans warna coklat yang digantung dipintu
kamarnya.
“Sabu-sabu dengan
berat bersih 0,25 gram tersebut di bungkus ke dalam 8 plastik klip yang
masing-masing berisi 0,2 gram 3 bungkus, 0,3 gram 3 bungkus dan 0,4 gram 2
bungkus yang semuanya di masukkan ke dalam dompet kecil warna merah muda,”
bebernya.
Petugas mengamankan
kedua pelaku ke Polres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari tangan
Beruang petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dompet kecil yang
berisi 8 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,25
gram, satu buah handphone warna biru, uang tunai yang diduga hasil dari
penjualan sabu-sabu senilai Rp 390 dan satu lembar celana Jeans warna Coklat,”
pungkasnya.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar