Polres Tabalong Ciduk Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Berawal dari laporan masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Solan Rt. 1 Kecamatan Jaro, Tabalong, Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan Pasangan suami istri yang sedang bertransaksi sabu di rumahnya, Rabu (16/3/2022) siang.
Petugas gabungan
yang di Pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo,
S.H. berhasil mengamankan WA alias Wahyu warga Desa Solan, Kecamatan Jaro,
Tabalong yang sedang tidur dikamarnya dan turut di sita barang bukti dalam
kamar tersebut berupa 10 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga
Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,50
gram, 0,02 gram, 0,04 gram, 0,05 gram, 0,05 gram, 0,03 gram, 0,05 gram, 0,33
gram, 012 gram dan 0,31 gram. Total berat kotor 3,32 gram dan berat bersih 1,5
gram serta uang tunai diduga hasil penjualan senilai 200 ribu rupiah, satu buah
kotak kecil warna hitam, satu buah dompet warna abu-abu, satu buah kotak bekas
cotton buds warna bening,satu buah timbangan kecil warna hitam,tiga buah
Handphone warna biru, warna Hitam dan warna putih, satu buah Tas anyaman warna
merah putih,satu buah buku catatan kecil dan satu pack plastik klip.
Lanjut di ruang
tengah petugas juga amankan Sdr. A sedang memberikan uang sebesar 300 ribu
Rupiah kepada Sdri. F alias Ifit yang merupakan istri dari Sdr. WA yang
terlihat meletakkan sesuatu di atas meja, setelah di periksa ditemukan satu
plastik klip berisi butiran bening yang di duga sabu-sabu dengan berat kotor
2,49 gram dan berat bersih 2,31 gram serta uang tunai sebesar 300 ribu rupiah
yang diakui oleh A sebagai uang hasil transaksi sabu dengan Sdr. A. Selain
sabu-sabu dan uang tunai petugas juga menyita barang berupa 1 buah Hp hari
kedua orang ini.
Ditempat terpisah,
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasi Humas
Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan bahwa Tiga orang terlapor yang di duga
melakukan Transaksi Narkoba dan barang bukti telah di amankan di Polres
Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga orang itu
berinisial Sdr. WA alias Wahyu (45), bersama istrinya inisial F alias Ifit (32)
dan inisial Sdr. A (36). Mereka bertiga warga Desa Solan, Kecamatan Jaro,
Tabalong.
Total barang bukti
narkotika jenis sabu – sabu yang disita petugas seberat bersih 3,81 gram dan
uang tunai sebesar 500 ribu rupiah, 1 buah timbangan digital, 4 buah Hp dan
barang bukti lainnya.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar