Polres Banjarbaru Limpahkan Tersangka Narkoba ke Kejari Banjarbaru
Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Unit Reskrim Polsek Liang Anggang jajaran Polres Banjarbaru, Polda Kalsel, melakukan serah terima tersangka berinisial FP alias Mikky dalam perkara tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jum’at (13/5/2022).
Sebelum dilimpahkan
ke kejaksaan Negeri Banjarbaru, tersangka harus lebih dilakukan pemeriksaan
oleh Urkes (Urusan Kesehatan) Polres Banjarbaru hingga dinyatakan kondisi sehat
maka langsung dilimpahkan. Kemudian Unit Reskrim melimpahkan Tersangka dan
Barang bukti berdasarkan Surat Kajari Banjarbaru tentang Pemberitahuan
penyidikan sudah lengkap.
Setelah selesai
proses penyidikannya dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru (P-21), tersangka
dititipkan kembali ke Rutan Polres Banjarbaru sebagai tahanan titipan Kejari
Banjarbaru.
Kapolsek Liang
Anggang AKP Yuda Komoro Pardede, S.H, M.H., melalui Kasi Humas Aiptu Kardi
Gunadi, S.Sos., menjelaskan bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang
bukti merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah
dilaksanakan oleh Kepolisian kepada pihak Kejaksaan.
“Alhamdulillah
rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi
tersangka dalam keadaan sehat oleh Unit Reskrim Polsek Liang Anggang,” pungkasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar