Jajaran Polres Tanah Bumbu Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang tejadi di Jalan Lapangan 5 Oktober Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (7/5/2022).
Adapun pelaku NS
(29) merupakan warga Jalan Bina Bakat Gang An-Nur RT. 009 RW. 003 Desa
Sejahtera Kecamayan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Kapolres Tanbu AKBP
Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa membenarkan atas
penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kejadian ini
berawal saat korban Muhammad Randi Hermanda Jalan Insgub Gang Rahmat 2 RT. 006
RW. 002 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu
mengunjungi rumah Pamannya, setelah sampai dirumah pamannya korban langsung
memarkirkan sepeda motor lalu korbanpun masuk kedalam rumah Pamannya untuk
beristirahat, setelah 15 menit kemudian korban pergi keluar sudah mendapati
sepeda motornya hilang dan atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami
kerugian sebesar Rp.15 Juta.
Atas kejadian
tersebut koban bersama satu orang saksi Anisa Sakina warga desa Tarjun RT. 13
RW. 02 Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru melaporkan kejadian
tersebut ke Kantor Polsek Simpang Empat.
Setelah mendapati
laporan korban Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dibackup Unit Reskrim Polsek
Kusan Hilir berhasil menangkap pelaku NS beserta barang buktinya yakni satu unit
Sepeda Motor merk Scoopy warna hitam putih Tahun 2018 dengan Nomor Polisi DA
6703 ZCL dan STNK An. Muhammad Randi Hermanda.
Selanjutnya
tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Simpang Empat guna menjalani
proses lebih lanjut.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar