Hendak Kelabui Petugas, Warga Kelua Tertangkap Tangan Polres Tabalong
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Seorang pemuda berinisial J (24) warga Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong ditangkap polisi di Desa Tantaringin, Kecamatan Kelua, Selasa (15/3/2022) pagi.
Penangkapan yang di
pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H. berawal dari
laporan yang di terima oleh petugas tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Sesampainya di TKP
petugas mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor matic bolak-balik di
jalan Desa Tantaringin sebagaimana pelaporan yang diketahui petugas. Pemuda itu
pun terlihat membuang Tisue usai ditangkap petugas yang setelah di buka atau
diperiksa dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi butiran bening
diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat kotor
1,39 gram dan berat bersih sabu 1,20 gram.
Turut di sita tisue
warna putih, satu buah handphone android dan satu buah sepeda motor jenis matic
milik Sdr. J oleh petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong
AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong
Iptu Mujiono membenarkan bahwa satu orang pria inisial J, warga Kecamatan
Kelua. Tabalong ditangkap petugas yang
diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Sdr. J kini sudah
ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar