Gerak Cepat Polres Tabalong Ringkus Pelaku Pencurian Roller Conveyor PT.Adaro Indonesia
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom. didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. memimpin Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin (23/5/2022) pagi di halaman Mapolres setempat.
Dalam penjelasannya,
Kapolres mengatakan bahwa saat inspeksi rutin pada hari Rabu (11/5/2022) siang,
petugas menemukan roller conveyor milik PT.Adaro Indonesia tidak lengkap.
Dihari selanjutnya,
Kamis (12/5/2022) siang, PCC support section PT.Adaro kembali melakukan inspeksi
dan dilakukan penghitungan berapa jumlah roller yang tidak lengkap dan
melaporkannya kepada Security section dan Security DKP-A5.
Pengintaian pun
dilakukan oleh tim patroli DKP - A5 pada hari Sabtu (14/5/2022) malam, dan menemukan
satu buah mobil double cabin warna putih berjalan dari arah conveyor yang
diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, petugas patroli mencoba
menghentikan dengan cara memberikan tanda berupa cahaya senter ke arah sopir
tetapi mobil tidak mau berhenti kemudian DKP - A5 melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan mobil
tersebut.
Saat diperiksa,
sopir mobil double cabin warna putih tersebut adalah seorang pria berinisial
AK, yang diketahui dari identitas yang ditemukan petugas di mobil tersebut,
tetapi saat itu AK bersama seorang temannya sudah melarikan diri ke dalam
hutan, di dalam mobil tersebut ditemukan
1 lembar mine permit berinisial AK, 1 lembar KTP berinsial AK, 11 buah roller conveyor yang
diduga hasil curian, satu buah tas pinggang dan 1 dompet warna hitam.
Pihak PT. Adaro
Indonesia yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres
Tabalong, Minggu (15/5/2022) pagi. Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim
Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H.,
M.M. melakukan pencarian kedua pelaku yang diduga melakukan pencurian roller
conveyor tersebut.
Pelaku pertama pun berhasil diringkus petugas, yakni seorang pria berinisial M alias Imis (37) warga Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung, Tabalong ditangkap, disebuah rumah di Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.
Kemudian pelaku kedua seorang pria berinisial AK alias Asep (31) warga Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung Tabalong ditangkap di Gunung Halat perbatasan Kalsel-Kaltim, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Kedua pelaku
diamankan pada hari yang sama pada Sabtu (21/5/2022) malam, dan saat di
interogasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian roller conveyor milik
PT. Adaro Indonesia yang sudah tidak digunakan lagi dengan alasan untuk uang
tambahan.
"Kedua pelaku
yaitu sdr M dan sdr AK saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses
hukum lebih lanjut serta turut disita 11 buah roller conveyor, 1 buah mobil
warna putih, 1 lembar mine permit berinisial AK, 1 lembar KTP berinisial AK, dan
1 lembar KTP berinisial M," pungkas Kapolres Tabalong.
Kedua tersangka
dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana "Barang siapa mengambil sesuatu
barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan
maksud memiliki barang itu dengan melawan hak secara bersama - sama dengan
ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun" (Pencurian yang dilakukan dua
orang bersama - sama atau lebih).
Kapolres Tabalong
mengucapkan terimakasih kepada PT. Adaro Indonesia atas laporan cepatnya ke
Polres Tabalong terhadap adanya kejadian pencurian, sehingga proses pengungkapan
pelaku dapat terungkap.
Selanjutnya kepada
pihak perusahaan dan masyarakat Tabalong yang nantinya ada peristiwa atau
kejadian kejahatan, dihimbau agar segera melaporkan ke Polres Tabalong atau
menghubungi Call Center 110 Polri dan ini tidak dipungut biaya atau gratis.
Dengan laporan
cepat seperti ini, maka petugas Polres Tabalong dan jajaran dengan cepat
melakukan proses penyelidikan dilapangan guna ungkap para pelaku kejahatan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar