Disaksikan 38 Tersangka, Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba dari kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan dengan jumlah, Rabu (18/5/2022).
Pemusnahan barang
bukti tersebut berlangsung di Kantor Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit
Tahti) Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (18/5/2022) pukul 10.00 Wita.
Direktur Resnarkoba
Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. diwakili Ps. Kabag Bin Opsnal
Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Deddi Daniel Siregar, S.E., S.H., M.H. memimpin
pemusnahan barang bukti yang dihadiri perwakilan instansi lainnya, diantaranya Kejati
Kalsel, BNNP Kalsel, Balai POM Banjarmasin, dan LKBH ULM.
Disaksikan 38 orang
tersangka, barang bukti sebanyak 5143,42 gram Sabu dan 20,57 gram Ganja itu pun
dimusnahkan dengan cara di blender kemudian dibuang ke pembuangan limbah atau saluran
got.
Kompol Deddi menerangkan
bahwa Sabu dan Ganja itu merupakan hasil penindakan dari Subdit I, II dan II
Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Menurutnya, peredaran
Narkoba dan obat-obatan terlarang telah menyebar ke segala lapisan umur dalam
masyarakat, penyalahgunaan Narkoba akan berdampak buruk bagi kesehatan yang
pada akhirnya akan merusak generasi penerus Bangsa dan Negara.
"Pemusnahan
barang bukti ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menunjukkan bahwa Polda
Kalimantan Selatan berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap Narkoba dalam
rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif," terangnya.
Dalam kesempatan
ini, Kopol Deddi juga menghimbau dan mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen
menjauhkan diri dari Narkoba dan bersama-sama menyatakan perang terhadap Narkoba.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar