Bermodus Pacaran, KAS Tega Hamili Anak Dibawah Umur
Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Ibarat nasi telah jadi bubur. Hal itu yang dirasakan Melati (bukan nama sebenarnya), anak di bawah umur masih duduk di bangku sekolah mengalami pencabulan oleh seorang lelaki warga Desa Tanete, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Bocah berusia 15
tahun itu, menjalin asmara dengan KAS (21) hingga membuatnya mengandung anak
hasil bujuk rayu pria tak bertanggung jawab tersebut. Karena kemakan omongan
manis, Melati rela menyerahkan kehormatan atau kesuciannya.
Sebelumnya,
keluarga korban sempat berbincang dengan Melati dan sadar ada perubahan di
badan korban. Lalu, keluarganya menanyakan kepada korban apakah Melati sedang
hamil, namun tidak mengaku.
Kemudian, Ibu
korban membelikan tes kehamilan dan menyuruh korban untuk memeriksa. Saat
diperiksa, ternyata hasilnya positif dan keluarga korban langsung membawa
korban ke klinik terdekat untuk memeriksakan lebih lanjut.
Atas kejadian
tersebut, keluarga korban melaporkan ke Polres Tanbu guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatan KAS, pihak keluarga Melati tak terima atas pencabulan yang
dilakukan kepada anaknya dan melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Kapolres Tanbu AKBP
Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa didampingi
Kasat Reskrim AKP Wahyudi membenarkan hal itu, Rabu (11/5/2022).
“Iya, benar telah
terjadi tindak pidana pencabulan terhadap Melati (15). Seorang pelajar warga
Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu,” katanya.
Atas dasar laporan
tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanbu dipimpin Bripka Robinson
melakukan penyelidikan, serta penangkapan terhadap KAS yang diduga sebagai
pelaku tindak pidana pencabulan di Jalan Provinsi, Desa Rantau Panjang Hilir,
Kecamatan Kusan Hilir, Tanbu, Rabu (11/5/2022) pukul 13.30 Wita.
Kini, pelaku sudah
mengakui perbuatannya dan diamankan dibalik jeruji besi guna proses penyidikan
lebih lanjut. Turut diamankan sebagai barang bukti berupa selembar hasil visum.
“Kami menghimbau
kepada masyarakat, khususnya orang tua dan remaja agar menjauhi pergaulan
bebas. Selalu memantau, serta mengawasi tingkah laku anak dalam bergaul agar
tidak terjadi hal kejadian yang serupa,” jelasnya.
Pelaku dijerat
Pasal Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam UU
Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016. Perubahan
kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81.
Dengan ancaman
hukuman pidana penjara paling sedikit 3 sampai 5 tahun dan paling lama 10
sampai 15 tahun. Kemudian, pidana denda paling banyak dalam Undang-undang
Perlindungan Anak mencapai Rp.20 juta hingga Rp.5 miliar.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar