Bawa Sabu dan Sajam, Dua Pria di Martapura Ditangkap Polres Banjar
Polres Banjar, Polda Kalsel – Polres Banjar belum lama ini mengamankan dua orang pria warga Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel, yang tertangkap tangan membawa Narkoba jenis Sabu di kawasan, Kabupaten Banjar.
Dua orang pria itu
berinisial NV (41) warga Jalan Tanjung Pura Kilometer 6, Kelurahan Pemurus
Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur dan MI (25) warga Jalan Pramuka, Gang Raudah,
Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Keduanya diringkus
anggota Satuan Resnarkoba Polres Banjar pada hari Selasa (10/5/2022) pukul
19.30 Wita, saat berada di pinggir Jalan Murung Keraton, Kecamatan Martapura,
Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar
AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu H
Suwarji mengungkapkan, penangkapan kedua orang tersebut berawal dari adanya
informasi akan ada transaksi narkoba.
“Berdasarkan
informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar melakukan
penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Banjar, Senin (16/5/2022).
Setelah mendapat
informasi akurat, pihaknya melihat ada dua orang yang menunjukan gerak-gerik
mencurigakan.
“Saat digeledah
ditemukan 1 paket Sabu yang diduga sempat dibuangnya oleh keduanya,” ujarnya.
Tidak hanya itu,
dari penggeledahan anggota ke Sat Resnarkoba Polres Banjar juga mendapatkan
sejumlah barang bukti lain, berupa 1 paket Sabu dengan berat berat bersih 23,97
gram, 2 buah handphone merk Samsung warna merah dan putih.
“Serta 1 buah
senjata tajam jenis belati dengan panjang 23 centimeter,” ungkapnya.
Selanjutnya, kedua
warga Kecamatan Banjarmasin Timur dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba
Polres Banjar guna proses lebih lanjut.
Kedua orang
tersebut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo
Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terancam
hukuman penjara minimal 6 tahun dan Maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar