Asyik Menimbang Sabu, Pria Asal Murung Keraton Ditangkap Polres Banjar
Polres Banjar, Polda Kalsel – Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial SM (41) warga Murung Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar yang tertangkap menyimpan Narkoba jenis Sabu sebanyak 9 paket dengan berat berat bersih 3,12 gram.
Kapolres Banjar AKBP
Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu H Suwarji
mengungkapkan, penangkapan itu terjadi pada hari Selasa (10/5/2022) pukul 14.00
Wita.
“SM ditangkap di
kediamannya Jalan Murung Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dengan
sejumlah barang bukti lainnya, berupa 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp.
1.450.000, 2 bundel plastik klip dan 1 buah Handphone,” kata Iptu H Suwarji,
Minggu (15/5/2022).
Lebih lanjut, Kasi
Humas Polres Banjar ini juga mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari
informasi masyarakat yang merasa resah, karena di dalam rumah pelaku kerap jadi
lokasi aktivitas transaksi jual beli Narkotika.
Mendapat laporan
itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar pun melakukan under cover buy dan
berhasil menciduk SM yang tertangkap tangan menyimpan atau memiliki barang
haram tersebut.
“Saat dilakukan
penangkapan dan penggeledahan oleh anggota ditemukan 9 paket plastik klip
berisi Sabu, yang disimpan pelaku di bawah karpet rumahnya,” jelas Kasi Humas.
“Saat ditangkap itu
SM juga sedang melakukan aktivitas penimbangan Sabu untuk dijual kembali dan saat ditanya kepemilikanya,
SM mengaku barang haram tersebut adalah miliknya,” sambungnya.
Selanjutnya SM bersama
barang bukti diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Banjar untuk dimintai
keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya
tersebut pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan
maksimal 20 tahun Penjara,” pungkasnya.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar