Transaksi Sabu, Warga Waling Tabalong Ditangkap Polisi
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Pria berinisial W (30) warga Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong diamankan Polisi karena diduga telah bertransaksi melalui Layanan Perbankan, Selasa (1/3/2022) siang.
Berawal informasi
dari masyarakat, Kapolsek Tanjung Iptu Dedi Indarto, beseta Kanit Reskrim Ipda
Adi Lesmono, S.H. dan anggotanya melakukan penyelidikan, Benar saja tak
berselang lama muncul seorang pria menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z
warna hijau yang sedang terparkir,
tampak mencari sesuatu di bawah tiang pintu gerbang Jalan H. Mahrawi
Kelurahan Jangkung Tanjung, Tabalong.
Dengan sigap
petugas langsung mengamankan Pelaku. Setelah diinterogasi petugas, yang
bersangkutan mengakui perbuatannya yaitu ingin mengambil Sabu pesanannya yang
telah di letakkan oleh penjualnya terlebih dahulu di tempat tersebut atas
pembeliannya seharga Rp.800 ribu melalui Transfer perbankan ke rekening yang
sudah di sediakan oleh penjualnya.
Kapolres Tabalong
AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong
Iptu Mujiono membenarkan penangkapan seorang pria asal Desa Waling, Kecamatan
Bintang Ara, Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba
jenis Sabu.
Didalam
penangkapannya, petugas Polsek Tanjung menyita barang bukti 1 bungkus kotak
rokok berisi satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening
diduga Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 0,39 gram, 1 unit
sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa Nopol, 1 lembar bukti transfer
ke rekening BNI, 1 unit Handpone warna hitam, 1 unit Hp android warna hitam.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Tidak ada komentar