Kunker Spesifik Komisi III DPR di Polda Kalsel, Bahas Penanganan Kasus Sumber Daya Alam
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022 di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Jum’at (1/4/2022) pukul 11.00 Wita.
Kunjungan ini
dipimpin langsung oleh H. Desmond Junaidi Mahesa, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua
Komisi III DPR RI dengan didampingi Ir. Pangeran Khairul Saleh, M.M., Dr. Ir.
H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H., H. Idham
Samawi, I Wayan Sudirta, Drs. Bambang Heri Purnama, S.T., S.H., M.H., H. Rudy
Mas’ud, S.E., M.E., Habiburokhman, S.H., M.H., Y. Jacky Uli, Heru Widodo,
S.Psi., Dr. Hinca Ip Pandjaitan XIII, S.H., M.H., A.C.C.S, Habib Aboe Bakar
Al-Habsyi, S.E., dan Sarifuddin Sudding, S.H., M.H.
Setibanya
di Mako Polda Kalsel Banjarmasin, rombongan Anggota Komisi III DPR RI disambut dengan
pengalungan Kain Sasirangan yang dilakukan oleh Nanang Galuh, kemudian dilakukan
jajar kehormatan (Jarmat) oleh personel Polwan Polda Kalsel, yang dilanjutkan
tarian selamat datang oleh Sanggar Tari Daerah.
Dalam
pertemuan yang berlangsung di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Mapolda
Kalsel, Banjarmasin, turut hadir Kapolda Kalsel, Kajati Kalsel, Wakapolda
Kalsel, Pejabat Utama Polda Kalsel, Pejabat Utama Kejati Kalsel, Kapolresta
Banjarmasin, Kapolres Banjar, Kapolres Batola, dan Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU).
Pada
kesempatan ini, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. menuturkan
kedatangan Komisi III DPR RI ini berkaitan dengan permasalahan-permasalahan
sumber daya alam (SDA) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).
Beberapa
pertanyaan tentang hukum seperti kasus-kasus yang terjadi dan penanganannya pun
sudah dijawab oleh Kapolda Kalsel dan Kajati Kalsel, bahkan jawaban itu pun
diterima dengan sangat baik oleh Anggota Komisi III DPR RI.
Salah
satu penanganan permasalahan SDA yang disampaikan Kapolda Kalsel yakni terkait
pembukaan lahan oleh pihak perusahaan yang berujung penolakan oleh warga desa
di Kabupaten Batola, hingga akhirnya diputuskan untuk menghentikan kegiatan
operasional sementara yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Mengenai
illegal logging, Kapolda Kalsel menegaskan tidak ada ampun untuk pelaku
pembalakan liar baik yang dilakukan masyarakat maupun oleh oknum aparat. Langkah
tegas ini dilakukan Kapolda Kalsel seiring dengan semakin menipisnya hutan atau
lahan hijau.
Jenderal
bintang dua ini pun berharap melalui pertemuan ini pihaknya mendapatkan
masukkan/arahan dari Anggota Komisi III DPR RI.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar