Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru Ringkus Budak Sabu
Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satu orang pria diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru.
Pria tersebut
berinisial AR (42) warga Jalan Taman Gembira Barat Kelurahan Guntung Paikat
Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.
“Terduga pelaku ditangkap
pada hari Rabu tanggal 2 Febuari 2022 pukul 23.30 Wita di Kelurahan Kemuning
Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Agus
Hariyadi, S.E., M.M.
Iptu Agus
mengatakan terduga pelaku ditangkap saat petugas mendapat informasi dari
masyarakat bahwa di Pangkalan Ojek setempat sering dijadikan tempat peredaran
gelap dan penyalahgunaan Narkotika.
Saat dilakukan
penangkapan terhadap AR, Petugas melihat terduga pelaku menyembunyikan sesuatu di
dalam Celana.
“Setelah dilakukan
penggeledahan oleh Petugas, dari dalam Celana ditemukan 1 lembar plastik klip berisikan
Sabu dengan berat 0,04 gram,” ungkap Iptu Agus.
Dia menambahkan,
apabila terbukti bersalah, terduga pelaku akan disangkakan dengan Pasal 112
Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman Pidana di atas lima tahun penjara.
Terduga pelaku
bersama barang bukti itu pun kini telah diamankan ke Mapolres Banjarbaru guna
menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar