Sakit Hati, Pria di HSU Sebarkan Foto Mantan
Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) sukses membongkar kasus cyber crime yakni illegal akses mengambil alih akun Instagram milik orang lain dengan tanpa hak.
Hal tersebut
diungkapkan Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim
Polres HSU Iptu Widodo Saputro, Selasa (15/2/2022).
“Iya benar, satu
tersangka berinisial M (27) warga Desa Sungai Durait Hulu sudah kita amankan,” ungkap
Kasat Reskrim.
Ia mengatakan, kejadian
itu berawal saat korban yang berinisial L (25) membuka akun Instagramnya “Risna
David“ miliknya pada hari Jum’at 11 Februari 2002 pukul 08.00 Wita, dan melihat
beberapa postingan foto korban dan tersangka berdua yang kemudian postingan
itupun dihapus korban.
Lalu korban menghubungi
tersangka lewat aplikasi WhatsApp untuk menanyakan apa maksud memposting foto-foto
tersebut. Tersangka pun menjawab karena sakit hati, dan sekita pukul 13.30 Wita,
korban sudah tidak bisa membuka lagi akun Instagramnya tersebut, karena kata
sandinya telah diganti.
Hal itu pun
kemudian disampaikan korban kepada saksi berinisial B (25) untuk membantu
membuka Instagramnya. Upaya itu pun berhasil, dimana korban kembali bisa
membuka dan melihat postingan 3 buah foto korban dan tersangka, salah satu
photonya menampakkan posisi korban berpelukan tanpa kerudung dan hanya
mengenakan pakaian dalam.
Korban pun kembali
menghubungi tersangka dan meminta untuk menghapus foto-foto tersebut namun
tersangka permintaan korban itu pun diindahkan oleh tersangka dengan alasan korban
masih dengan pacar barunya.
Akibat kejadian
tersebut korban merasa keberatan terlebih akun miliknya diambil alih oleh
pelaku serta memposting foto-foto tanpa seizi korban, hingga akhirnya korban
pun melaporkan pelaku ke Polres HSU guna proses lebih lanjut.
Kini pelaku dan
sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, barang bukti itu antara lain
lembar screenshoot akun “Risna David”, 1 unit telepon genggam merk OPPO type
A31 warna hitam dan Record Chat Aplikasi WhtasApp.
Petugas pun
menjerat pelaku dengan Pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 ayat (3) dan/atau Pasal 46
ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas
UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar