Polres Tanah Bumbu Ringkus Pasutri Pengguna Narkoba
Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) tidak henti-hentinya berupaya memutus rantai peredaran gelap Narkotika di daerah hukum setempat, kali ini petugas kembali menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pengguna Narkoba di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanbu berhasil menangkap seorang pria berinsial GD (40) dan
istrinya SI (41) yang diringkus petugas di dalam rumahnya di kawasan Desa Gunung Antasari,
Kamis (25/1/2022) pukul 17.00 Wita.
Kasat Resnarkoba
Polres Tanbu AKP
Setiawan A Malik, S.Ik. melalui Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanbu Aipda Moh Harry Isbangun mengatakan, pengungkapan ini berawal
dari adanya informasi dari masyarakat yang resah karena marak terjadi aktivitas
transaksi Narkoba
di kawasan tempat tinggal mereka, kemudian dilakukan penyelidikan oleh
petugas hingga akhirnya berhasil
menangkap kedua pelaku dikediamannya.
Aipda Harry menjelaskan, saat penggeledahan pihaknya
menemukan 1 paket Sabu seberat 0,13 gram dan 1 butir Narkotika jenis Ekstasi warna hijau dengan berat 0,43 gram.
“Sabu dan Ekstasi ditemukan tergeletak di lantai kamar pelaku,” sambungnya.
Akibat perbuatan
keduanya, para pelaku disangkakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No.35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar