Polres HSU Tangkap Pelaku Curanmor
Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras
Polres HSU Polda Kalsel
diback
up Unit Jatanras Polres Kapuas Polda Kalteng, pada hari Rabu 09 Februari
2022 pukul 11.00 Wita,
ditemukan barang bukti 1 buah sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam
dengan Nopol : DA 6648 WJ di Kelurahan Selat Barat Kecamatan
Selat
Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
“Rabu petugas kami berhasil menangkap pelaku Curanmor berinisial A (25) yang berprofesi sebagai Nelayan, warga Desa Bararawa Rt. 03 Kecamatan Paminggir Kabupaten HSU,” kata Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan,
S.I.K.,
M.H. diwakili Kasat Reskrim Iptu
Widodo Saputro, Jum’at (11/2/2022).
Dia menjelaskan, menurut keterangan dari korban, pada hari Minggu (14/2/2021) pukul 09.00 Wita, saat berada di Pelabuhan Dermaga Danau Panggang, pelaku A (25)
menghampirinya dan menanyakan ”Maukah
korban mengantarkan pelaku ke Amuntai tepatnya
di Kota Raja”, dan dijawab oleh korban ”Bisa saja dengan ongkos
Rp. 80.000,-“.
Jawaban korban itu pun disanggupi oleh tersangka dengan menjawab ”Gampang saja” hingga akhirnya ada kesepakatan
kedua belah pihak untuk
berangkat.
Namun di tengah perjalanan pengantaran, korban diperintahkan berhenti oleh tersangka tepatnya di Jalan Sungai Malang, dan setelah berhenti pelaku meminjamkan
Sepeda Motor korban dengan
alasan untuk
membeli rokok, hingga motor
tersebut telah berpindah tangan.
Sekitar
kurang lebih 1 jam,
tersangka yang meminjam motor korban dan meninggalkan korban pun tak kunjung
datang tepatnya
di Jalan Sungai Malang.
Atas
kejadian tersebut korban
yang mengalami
kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- itu pun melaporkan kejadian tersebut
ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti dibawa ke Polres HSU, sementara Pelaku saat ini
sedang menjalani proses hukuman di LP Kapuas (Kalteng) dengan kasus Penggelapan
dan atau Penipuan,” jelas Iptu Widodo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku pun dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar