Polres HSU Ringkus Kawanan Pelaku Curanmor
Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Terungkap pelaku kasus perkara pencurian 3 (Tiga) unit kendaraan bermotor (Curanmor) di sebuah bengkel milik korban berinisial A (30) warga Desa Gerunggang tepatnya di Pelajungan Sari Rt.01 Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jum’at (10/2/2022). Aksi gasak motor ini diketahui dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial R (33) dan MFA (26).
Kapolres HSU AKBP
Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo
Saputro menjelaskan, Kronologi curanmor di bengkel ini berawal ketika pada hari
Senin 01 Februari 2021 pukul16.00 Wita, A selaku Pemilik Bengkel saat akan
menutup bengkelnya meletakkan ketiga unit sepeda motor tersebut di dalam
bengkel dan menutup pintu bengkel, ketiga kunci kontak sepeda motor masih
menempel di sepeda motor masing-masing, sedangkan pintu bengkel cuma ditutup
dan tidak digembok.
Lalu, dihari
berikutnya pada hari Selasa 02 Februari 2020 pukul 06.00 Wita, A melihat pintu bengkel
sudah terbuka sedangkan ketiga unit sepeda motor tersebut sudah tidak ada di
tempat.
Kemudian A pun melaporkan
kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Iptu Widodo menambahkan,
berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP serta pemeriksaan para Saksi di
sekitar lokasi TKP, pihaknya berhasil mendapatkan identifikasi kedua pelaku
curanmor tersebut.
“Pada hari Kamis 10
Februari 2022 pukul 12.00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap pelaku R (33) di
rumah di Desa Jumba Rt. 04 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten HSU, dan dihadri
yang sama sekitar pukul 19.30 Wita Unit Jatanras Polres HSU kembali menangkap
pelaku lainnya berinisial MFA (26) di rumah di Desa Sungai Rt. 03 Kecamatan
Banjang Kabupaten HSU.
Kasat melanjutkan,
setelah melakukan interogasi dan pengembangan terhadap kedua orang Pelaku, Unit
Jatanras Polres HSU juga berhasil mengamankan 3 orang lagi selaku Penadah
masing-masing berinisial P (34), T (33) serta B (39).
“Motif kedua pelaku
melakukan pencurian diduga karena pelaku kepepet lantara butuh uang,” terang
Kasat Iptu Widodo.
Selain mengamankan
dua pelaku curanmor dan 3 penadah, saat ini Polres HSU juga telah menyita
barang bukti berupa 1 buah Cdi Skydrive dan 2 buah velg Honda Minerve.
Dari peristiwa ini
kerugian korban ditafsir mencapai sekitar Rp. 10.500.000,-. sementara dua
tersangka curanmor berinisial R (33) dan MFA (26) dijerat Pasal 363 KUHPidana
dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan terhadap ketiga
penadah berinisial P (34), T (33) serta B (39) didangkakan Pasal 480 KUHPidana
dengan sanksi hukuman 4 tahun penjara.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar