Polda Kalsel Musnahkan 1,7 Kg Sabu dan 104,5 Butir Ekstasi
Sebanyak 32 tersangka Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) tertunduk lesu menyaksikan 1,775,9 gram atau 1,7 Kg Sabu dan 104,5 butir Ekstasi barang bukti (Barbuk) hasil kejahatan mereka dimusnahkan, Senin (14/3/2022) pukul 10.00 Wita.
Pemusnahan barang
bukti Narkotika hasil pengungkapan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel selama bulan Februari 2022 ini dihadiri perwakilan
BNNP Kalsel, Kejati Kalsel, Balai Besar POM Banjarmasin, seta LKBH Banjarmasin.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. melalui Panit 1 Subdit
III AKP Nur Rochim mengatakan barang bukti Narkoba yang dimusnahkan dengan cara
diblender kemudian dibuang ke saluran got ini merupakan hasil
penindakan dari Subdit I, II dan II Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
“Narkoba ini akan terus kita berantas sampai ke akar-akarnya, tidak
mengenal lelah, siapapun yang berani melakukan pelanggaran penyalahgunaan Narkotika pasti
akan kita kejar,” tegasnya.
Menurutnya, dengan pemusnahan
ini dan disaksikan oleh para tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera
kepada mereka, selain itu dengan
dimusnahkannya barang bukti Narkotika ini, Polda Kalsel
berhasil menyelamatkan 18 ribu
orang dari jerat Narkotika.
“Dengan
dilaksanakannya pemusnahan ini kami menghimbau kepada teman-teman yang terlibat
dalam penyalahgunaan Narkotika, dan menyaksikan pemusnahan ini agar tidak
mengulangi perbuatannya,” pungkas AKP Nur Rochim.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar