Polda Kalsel Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penimbunan Minyak Goreng
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap penimbunan 31.320 Liter minyak goreng di sebuah Gudang di Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar.
Hal itu disampaikan
Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H. didampingi Kabid
Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i, S.I.K. di depan wartawan dalam
Press Release di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Selasa (8/3/2022) pukul
10.30 Wita.
Dir Reskrimsus
menerangkan pengungkapan ini berlangsung pada Jum’at 4 Maret 2022 yang
dilakukan oleh Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel dengan melakukan
penggeledahan di Gudang tersebut dan menemukan minyak goreng kemasan sebanyak
kurang lebih 1.000 dus dengan berbagai merek dan ukuran.
Adapun Minyak
goreng yang disita meliputi 7.820 Pcs merk SOVIA, 3.740 Pcs merk SANIA, 2.380
Pcs merk JUJUR, 2.370 Pcs merk FORTUNE, 1.050 Pcs merk FILMA, 410 Pcs merk
FRAISWELL, dan 80 Pcs merk BIMOLI, dengan total sitaan sebanyak 16.850 Pcs atau
31.320 Liter.
Bersamaan dengan
diamankannya barang bukti minyak goreng dengan berbagai merek dan ukuran,
petugas juga saat ini juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinsial
Z yang diduga sebagai pemilik barang bukti minyak goreng tersebut, bahkan tidak
menutup kemungkinan akan ada orang lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan oleh Dir
Reskrimsus, modus operandi yang dilakukanb oleh pelaku yakni dengan menimbun
barang berupa minyak goreng kemasan berbagai merek tersebut untuk dijual
kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.
Kemudian,
disampaikan juga bahwa banyak penyebab-penyebab terjadinya kelangkaan bahan
kebutuhan pokok seperti minyak goreng ini, seperti melihat situasi global saat
ini yang tidak menentu seperti konflik Rusia dan Ukraina, hingga permasalahan-permasalahan
penimbunan seperti ini yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng
yang perlu diantisipasi, dan syukur Alhamdulillah, Kita sudah dapatkan
oknum-oknum yang membuat terjadinya kelangkaan barang dan gejolak harga. Namun
untuk kedepannya khususnya menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri,
pihaknya dalam hal ini Dit Reskrimsus Polda Kalsel akan terus berupaya
melakukan operasi pangan / pasar sebagai upaya pencegahan.
Pasal yang
disangkakan yakni Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang
Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Pepres 71 tahun 2015 dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun dan denda Rp. 50 Miliar.
Sementara itu Kabid
Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i, S.I.K. menambahkan pengungkapan
penimbunan minyak goreng dengan berbagai merek dan ukuran ini berawal dari
adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan
melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
Dalam Press Release
tersebut turut hadir Kasubdit I Indagsii Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Leo
Martin Pasaribu dan Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel Pembina TK.I Drs.
Hamsan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar