Pengedar dan Pengguna Narkoba Ditangkap Polres Balangan
Polres Balangan, Polda Kalsel – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Balangan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di depan rumah kontrakan di Desa Tungkap Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan, Senin (31/1/2022) pukul. 21.00 Wita.
Kapolres Balangan
AKBP Zaenal Arifin, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yadiyatullah, S.H., mengatakan,
tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat dan upaya hukum dari
personel Sat Resnarkoba Polres Balangan.
“Tersangka yang
diamankan tersebut berinisial MD (52) warga Desa Banua Budi Kecamatan Barabai
Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Tersangka kita amankan di depan sebuah
rumah kontrakan di Desa Tungkap Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin
Selatan Kabupaten Balangan,” ujar Iptu Yadi.
Lebih lanjut
dijelaskan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 paket serbuk
kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu,
saat ditanyakan kepada tersangka, diakui bahwa barang tersebut didapat dari
seseorang yang berinisial AK (26) warga Kabupaten HST.
Kemudian pada hari
Selasa (1/2/2022) pukul 11.45 Wita, berdasarkan hasil pengembangan, Tim Opsnal
Sat Resnarkoba Polres Balangan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial
AK (26) di Desa Mahang Putat Kecamatan Pandawan Kabupaten HST.
“Kasus Sebelumnya
kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka AK (26) warga Desa Putat, HST,
dimana AK mengakui bahwa sebelumnya tersangka MD (52) membeli 1 paket Narkotika
jenis Sabu darinya,” terang Kasat Resnarkoba.
Barang bukti yang
berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu 1 paket Sabu dengan berat kotor
0,28 gram, berat bersih 0,08 gram, 4 paket Sabu dengan berat kotor 1,01 gram, berat
bersih 0,21 gram, 1 buah Timbangan Digital Scale warna hitam, 1 lembar Kain Lap
warna putih biru, 1 lembar Kantong Plastik warna bening, dan 1 lembar celana
kain warna coklat muda.
Saat ini kedua
tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyidikan
lebih lanjut.
Tersangka diancam
Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang Undang RI Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar