Edarkan Sabu, Dua Pria di Tanbu Ditangkap Polisi
Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) selalu berupaya memutus rantai peredaran gelap Narkotika, kali ini petugas kembali menangkap 2 orang pria pengedar Sabu di Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin.
Kedua pria yang berhasil
diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanbu tersebut yakni DL (32) dan RA (22). Mereka diringkus petugas
pada hari Selasa
(1/2/2022) pukul 22.00 Wita.
Kapolres Tanbu AKBP
Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Denny
Juniansyah, S.Tr.K, S.Ik. mengatakan
pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan deteksi dari
petugas, kemudian
dilakukan
penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Iptu Denny menjelaskan saat
dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 paket Sabu yang dibungkus lakban
hitam milik dan 3 paket Sabu di saku celana.
Ia mengatakan 1 paket Sabu milik Pelaku DL
beratnya 0,09 gram dan 3 Paket Sabu milik Pelaku RA beratnya 0,15 gram.
Selain menyita Narkoba jenis Sabu, petugas juga mengamankan barang
bukti lainnya berupa 1 buah Sendok terbuat dari
sedotan, 1 buah Timbangan digital, 2 unit Handphone serta uang tunai sebesar Rp. 2.850.000,-.
“Atas perbuatan kedua pelaku, petugas menjerat
dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Iptu Denny.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar