Bongkar Kasus Penimbunan 4 Ton Minyak Goreng, Polres Tanbu Diapresiasi Kapolda Kalsel
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan apresiasi kepada Polres Tanah Bumbu (Tanbu) atas pengungkapan kasus penimbunan minyak goreng yang terjadi di wilayah setempat beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Kombes
Pol Mochamad Rifa’I, S.I.K. di Banjarmasin.
Bahkan, ucap Kabid
Humas, pihaknya akan terus memantau dan memback up para penyidik untuk mengembangkan
kasus penimbunan minyak goreng yang terjadi di Kabupaten Tanbu.
“Saat ini kasus
tersebut masih dalam proses penyelidikan,” terang Kabid Humas Polda Kalsel.
Sebagaimana diketahui,
beberapa waktu lalu Satuan Reskrim Polres Tanbu melakukan penggeledahan sebuah gudang
penampungan minyak crude palm oil (CPO).
Di Gudang yang
berlokasi Jalan Transmigrasi KM.4,5 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat itu,
Polisi mendapati empat ton minyak goreng curah tanpa dokumen resmi.
Selain menyita 4
ton minyak goreng curah, petugas juga mengamankan sejumlah orang yang berada di
lokasi.
Saat ini, pihak
Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait usaha yang tidak memiliki izin
ini alias ilegal.
"Masyarakat
sekarang sedang kesulitan mendapatkan minyak goreng, jadi Kami dari Kepolisian
akan menindak tegas pelanggar atau penampungan yang tidak miliki izin,"
kata Kabid Humas.
Sejumlah orang baik
Pemilik dan Karyawan telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sedangkan Gudangnya, telah diberi garis polisi.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar