Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru Tangkap Pemilik 1,52 Gram Sabu
Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil meringkus satu orang pria yang memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Pelaku tersebut berinisial
FI (33) warga Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota
Banjarmasin yang diamankan di sebuah rumah di Komplek Lambung Mangkurat Kelurahan
Palam Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Selasa (18/1/2022).
Kapolres Banjarbaru
AKBP Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru
Iptu Agus Hariyadi, S.E., M.M., mengatakan awalnya Polisi telah lebih dulu
mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah di wilayah
Kecamatan Cempaka yang sering dijadikan tempat peredaran gelap dan
penyalahgunaan Narkotika.
“Setelah mendapati
informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru langsung
melakukan penyeldikan di Komplek Lambung Mangkurat Kelurahan Palam Kecamatan
Cempaka,” katanya.
Benar saja, setelah
tiba di TKP para petugas kemudian mendapati pelaku berada di dalam rumah
tersebut, setelah melakukan penggeledahan di sekitar lokasi, personil pun
kemudian mendapati beberapa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut.
“Kami menemukan
barang bukti berupa 7 (tujuh) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat
Narkotika jenis Sabu seberat 1,52 gram, 8 (delapan) lembar plastik klip, 1
(satu) lembar jaket tangan panjang bertuliskan warna abu-abu dan 1 (satu) buah
Handphone merek Iphone warna hitam,” tambah Iptu Agus.
Akibat perbuatannya,
tersangka akan dijerat Pasal 12 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar