Polsek Karang Intan Polres Banjar Ringkus Dua Pengedar Narkoba
Polres Banjar, Polda Kalsel – Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Intan, Polres Banjar, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu yang terjadi di Dusun Guntung Buluh Kecamatan Karang Intan, Minggu (16/1/2022) pukul 07.15 Wita.
Kejadian bermula
saat personil Polsek Karang Intan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa
di Dusun Guntung Buluh Desa Abirau sering terjadi transaksi jual beli
Narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pengedar narkotika
didaerah tersebut adalah seorang laki-laki berinisial HB.
Setelah dilakukan
penggeledahan di rumah terduga pelaku, didapati 5 (lima) paket Sabu dengan total
berat kotor 20,94 gram yang disimpan dalam dompet warna hijau milik pelaku dan
ditaruh di bawah kasur.
Pelaku dan barang
bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Karang Intan guna menjalani
proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Tidak puas hanya
sampai disini, Kapolsek Karang Intan bersama anggota melakukan pengembangan.
Dari hasil
pengembangan diketahui bahwa pelaku juga telah menyerahkan paket Sabu kepada
seorang laki laki berinisial M.
Petugas bergerak
cepat untuk dilakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah pelaku M. Alhasil
petugas kembali berhasil menemukan 11 (sebelas) paket kecil Sabu dengan berat
kotor 3,34 gram yang disimpan dalam bohlam LED yang diletakan di tembok rumah
dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.200.000,-.
Kapolres Banjar
AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Karang Intan Ipda Achmad
Ramadhan membenarkan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengedar Narkotika
jenis Sabu di Dusun Guntung Buluh.
“Memang benar bahwa
kami berhasil mengamankan seorang laki laki terduga sebagai pengedar Sabu
berinisial HB,” tutur Kapolsek.
“Setelah dilakukan
penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil menangkap seorang lagi pengedar Sabu
di Dusun Guntung Buluh berinisial M, dari tangan pelaku diamankan 11 (sebelas)
paket kecil Sabu dengan berat kotor 3,34 gram dan uang tunai Rp. 2.200.000,-
hasil penjualan,” tambah Kapolsek Ipda Achmad Ramadhan.
Atas kejadian
tersebut kedua pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Brigadir
Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar