Polres Tabalong Ringkus Kurir Narkoba Asal Banjarmasin
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong berhasil menangkap seseorang yang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu di Jalan H.Badarudin Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Rabu (19/1/2022) dini hari.
Identitas orang
tersebut berinisial MT alias Tobat (34), yang bertempat tinggal di dua alamat,
yakni Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat,
Kota Banjarmasin dan di Jalan Sungai Lulut Komplek Permata Raya Desa Gudang
Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
MT biasa dipanggil
Tobat kini sudah ditahan di Polres Tabalong. Didalam penangkapannya, petugas
berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip besar yang berisi serbuk
kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat
kotor 100,24 gram kemudian dilakukan penimbangan hasil berat bersih 99,32 gram.
Selain itu turut
disita barang bukti lainnya berupa 1 buah plastik klip besar, 1 buah plastik
warna hitam, 1 buah plastik warna hijau, 1 buah bungkusan plastik warna bening,
Uang tunai Rp. 200.000,- dan 1 unit sepeda motor beserta kontaknya dan 1 buah
HP.
Kapolres Tabalong
AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Iptu Mujiono
dikonfirmasi Rabu (19/1/2022) sore, membenarkan Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo,
S.H. bersama anggota berhasil menangkap seorang pria berinisial MT alias Tobat.
Petugas juga
menyita 1 paket besar diduga Narkoba jenis Sabu seberat 99,32 Gram.
Kronologisnya,
diterangkan Iptu Mujiono berawal Petugas mendapat informasi adanya transaksi Narkoba
jenis Sabu oleh seseorang menggunakan sepeda motor di sekitar Kelurahan Sulingan,
Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kasat Narkoba
bersama anggotanya melakukan penyisiran sebagaimana informasi tersebut, di
lokasi TKP melihat orang mencurigakan dan sesuai dengan informasi yang telah
didapatkan.
Orang itu
menggunakan sepeda motor langsung diberhentikan petugas dan terlihat
menjatuhkan sesuatu barang atau paketan ke tanah.
Usai orang itu diamankan dan diketahui identitasnya berinisial MT alias Tobat.
Kemudian petugas
didampingi Ketua Rt setempat secara bersama – sama dengan Sdr. Tobat untuk
memeriksa suatu barang atau paketan yang sempat di buang Sdr. Tobat ke Tanah,
dan ternyata paketan itu berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis Sabu.
Tobat yang
berdomisili di Banjarmasin mengakui bahwa sabu-sabu yang ia bawa untuk
diantarkan ke Kabupaten Tabalong atas perintah seseorang yang ia tidak kenal
hanya sebatas via telpon saja. Dan kelancaran aksinya juga dikendalikan melalui
arahan via telpon.
Tobat menjalani
profesi pengantar paketan sabu-sabu dengan upah atau imbalan sebesar Rp. 2 juta.
Upah mengantar
awalnya dibayarkan Rp. 500 ribu yang mana sisanya dibayarkan setelah paketan
tersebut diterima oleh pembeli. Dan ini sudah yang ketiga kalinya ia lakukan.
Atas nama pimpinan,
kami ucapkan terimakasih atas keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Tabalong dan
jajaran dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten
Tabalong. Terus tingkatkan giat perang melawan narkoba dan wujudkan Kabupaten
Tabalong bersih dan sehat dari peredaran gelap Narkoba.
Selanjutnya kami ucapkan
terimakasih kepada warga Tabalong yang sudah berperan aktif untuk memberikan
informasi adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya, sehingga
dengan bersama – sama kita dapat memberantasnya.
Perkara ini masih
dalam proses penyidikan dan penyelidikan Satuan Resnarkoba Polres Tabalong.
“Tobat dijerat
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang
berbunyi “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau
menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, pelaku dipidana dengan pidana
mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun
dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar