Polres Tabalong Amankan Kawanan Pengedar Sabu
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika hasil pengembangan kasus dari tersangka SY alias Ulah (33), warga Desa Bilas Kecamatan Upau, Tabalong yang sudah ditangkap petugas pada Rabu (12/1/2022) malam.
Pria yang ditangkap petugas tersebut
berinisial RD alias Arab (34),
warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong, Kamis (13/1/2022) pukul 00.30 Wita tepatnya dipinggir Jalan
Ir PHM Noor, Kelurahan Mabu’un,
Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Didalam penangkapan petugas menyita 2 bungkus plastik klip yang berisi
serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat
bersih masing masing 4,83 gram dan 4,85 gram dengan total berat bersih 9,68
gram.
Serta barang bukti lainnya sebanyak 1 lembar tisu warna putih, 1 bungkus
plastik klip besar, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah kantongan
plastik warna hitam, 1 buah kantongan plastik warna putih, uang tunai 200 ribu
rupiah, 1 buah HP, 1 unit kendaraan roda empat beserta kunci kontaknya, 6 Pack
plastik klip dan 2 embar struk bukti transfer.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, dikonfirmasi Minggu (16/1/2022) sore, membenarkan petugas Satuan Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H. berhasil menangkap RD.
TKP dipinggir jalan yang berlokasi beralamat Jalan Ir. PHM. Noor, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalsel.
Keberhasilan penangkapan RD, hasil dari pengembangan kasus dari
tersangka inisial SY.
Pengakuan SY, maka identitas RD dapat diketahui. Maka petugas pun
bergegas melakukan serangkaian penyelidikan mencari keberadaan RD, hingga Kamis
(13/1/2022) dini hari RD pun berhasil ditangkap.
Selanjutnya RD mengakui telah melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu dan uangnya sudah ditransfer serta
adanya kesepakatan sabu-sabu dibungkus plastik hitam yang nantinya diambil
dipinggir jalan sebagaimana lokasi TKP penangkapan RD.
Sabu – sabu yang terbungkus plastik hitam yang dimaksud RD, akhirnya
ditemukan petugas dipinggir jalan. Lalu dilakukan pemeriksaan berisikan serbuk
kristal diduga narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 2 paket besar dengan total
berat bersih 9,68 gram beserta barang bukti lainnya yang diantaranya timbangan digital.
Kini mereka sudah ditahan di Polres Tabalong guna proses penyidikan
lebih lanjut.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar