Dirlantas Polda Kalsel Pimpin Rapat Sosialisasi dan Optimalisasi Penegakkan Hukum ODOL
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Maesa Soegriwo, S.I.K. akan menindak tegas Kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) dengan mengundang semua stakeholder terkait. Hal ini disampaikan Dirlantas usai Rapat Sosialisasi dan Optimalisasi Penegakkan Hukum ODOL terhadap pelanggar guna mewujudkan Kamseltibcarlantas di Propinsi Kalimantan Selatan.
Rapat tersebut
berlangsung di Aula Kalimantan II Hotel Rattan In Banjarmasin, Rabu (23/2/2022)
pukul 08.30 Wita dengan dipimpin langsung Dirlantas Polda Kalsel, Kepala Dinas
Perhubungan Provinsi Kalsel, Ketua Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional XV Provinsi
Kalsel, Ketua Balai Pengelola Transportasi Darat XV Provinsi Kalsel, Pejabat
Utama Ditlantas Polda Kalsel, para Kasat Lantas serta tamu undangan lainnya
yakni Kepala Asosiasi Truck, Karoseri, Pimpinan ATPM Kalsel, dan Pengusaha
angkutan Truck.
Selain itu kegiatan
tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber yakni Dirlantas Polda Kalsel, Kepala
BPJN Kalsel, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel dan Kepala BPTD XV Kalsel.
Dijelaskan oleh
Dirlantas, Over Dimensi adalah suatu kondisi di mana dimensi pengangkut
kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan. Sedangkan Over
Load adalah suatu kondisi di mana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi
batas beban yang ditetapkan.
“Saya melakukan
suatu upaya sosialisasi terkait ODOL bahwa kita harus tunduk dan patuh terhadap
Undang Undang dan peraturan yang sudah kita sepakati bersama. Kita mengundang
semua pihak terkait,” ujar Dirlantas.
Ia menegaskan bahwa
semua masyarakat harus mengetahui peraturan ini agar berbagai aspek lalu lintas
bisa berjalan dengan baik. Hal yang utama dari perihal ini adalah hukum atau
peraturan yang berlaku. Personel Ditlantas Polda Kalsel dan Polres Jajaran akan
menindak tegas untuk kendaraan overload dengan tindakan tilang dan kendaraan
over dimensi dengan aksi legal.
“Semua harus
menaati peraturan, para operator atau pemilik barang itu. Hal ini dilakukan
agar laju kendaraan meningkat sehingga tidak terjadi kemacetan lalu lintas.
Jangan sampai ada lagi kendaraan yang melebihi muatan karena itu sangat
membahayakan,” pungkas Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo, S.I.K.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar