Bermodus Penjualan BBM, Tiga Pria di Tabalong Ditangkap Polisi
Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong berhasil menangkap 3 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM Solar Fiktif.
Ketiga identitas
pria tersebut adalah IS alias Muji (27) warga Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut
Kabupaten Banjar, FS (36) warga Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut
Utara Kabupaten Kotabaru, yang berprofesi sebagai Sopir Travel, dan RAF alias
Rama (28) warga Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Landasan Ulin Timur Kota
Banjarbaru, yang berprofesi sebagai kontraktor bangunan.
Terhadap Muji dan
Rama ditangkap petugas pada Kamis (13/1/2022) dini hari di kediamannya
masing-masing, sedangkan Pelaku FS ditangkap pada hari itu juga sekira pukul
21.00 Wita di rumah kontrakannya Komplek Citra Persada Indah Mabuun.
Kapolres Tabalong
AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasi Humas Iptu Mujiono
membenarkan petugas Sat Reskrim Polres Tabalong berhasil menangkap 3 pria yang
diduga pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM Solar Fiktif.
Kasi Humas Polres
Tabalong menerangkan bahwa Penangkapan mereka bertiga atas dasar
menindaklanjuti pelaporan pengaduan warga di Polres Tabalong pada Jum’at (7/1/2022)
siang.
Peristiwa itu
terjadi di salah satu tempat Anjungan Tunai Mandiri yang berada di Kelurahan
Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Sehingga korban berinisial
UU (55) warga Kabupaten Tabalong mengalami kerugian sebesar Rp. 85 Juta.
Kronologisnya pada
Selasa (4/1/2022) petang, pelapor yang saat itu berada dirumah dihubungi via
telpon oleh seseorang yang mengaku bernama Sdr. Muji.
Muji menerangkan
bahwa ia mendapatkan kontak telpon pelapor dari rekannya inisial Sdr. FS.
Kemudian Sdr. Muji
menawarkan penjualan BBM jenis Solar sejumlah 10 ribu liter dengan harga Rp. 9.000
/ liter.
Dikarenakan pelapor
tidak pernah dan tidak mengerti tentang jual beli BBM jenis Solar, maka ia pun
menawarkan kepada salah satu rekannya yang kebetulan berada di rumahnya
bersilaturahmi.
Mendengar penawaran
penjualan BBM Jenis Solar tersebut dari pelapor. Maka si rekannya ini kembali
menawarkan lagi penjualan BBM jenis Solar kepada orang lain (Korban).
Dan korban bersedia
membeli BBM jenis Solar jika seharga Rp 8.500 (delapan ribu lima ratus rupiah) /liter.
Sore harinya
pelapor menyampaikan kepada Sdr. Muji bahwa rekannya (korban) bersedia beli BBM
seharga Rp 8.500 /liter dan mereka pun bertemu di depan Hotel yang ada di
Mabuun yang dilanjutkan ke rumah Pelapor.
Tidak lama kemudian
Sdr. Muji ditelpon oleh sopir pengangkut BBM Solar yang mengatakan bahwa sudah
sampai di Obor Mabuun.
Sehingga Sdr. Muji
bersama Pelapor menemui sopir pengangkut BBM. Usai itu pelapor telpon rekannya (Korban)
tujuannya memberikan informasi bahwa mobil pengangkut BBM dari Banjarmasin
telah tiba di Tabalong.
Kemudian korban
tiba di Obor Mabuun dan ada kesepekatan antara Korban dan Sdr. Muji membeli BBM
jenis solar seharga Rp 8.500 /liter sejumlah 10 ribu liter tersebut.
Selanjutnya mereka secara bersama-sama menuju ke sebuah work shop alat berat
yang berada di Gunung Batu, Kelurahan Mabuun.
Korban pun
melakukan pembayaran transfer banking sebesar 85 juta rupiah kepada pelapor
melalui rekening istri pelapor.
Lanjut, pelapor
bersama Muji ke ATM di Mabu’un dan permintaan Sdr. Muji agar uang pembelian BBM
di transfer oleh Pelapor ke rekening Sdr. Ibnu yang mana pemilik asli rekening
tersebut adalah Sdr. Muji sebesar 25 juta rupiah;
Lalu ditransfer
lagi ke rekening Ibu tiri Sdr. Muji sebesar 50 juta rupiah, serta saat itu juga
diserahkan secara tunai sebesar 6 juta kepada Sdr. Muji, sedangkan sisa uang 4
juta rupiah masih berada di Rekening istri Pelapor dikarenakan batas limit
transfer.
Lanjut, Sopir angkutan
BBM mengetahui pembayaran pembelian BBM yang ia angkut. Lalu sopir
berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan tempat ia bekerja di
Banjarmasin bahwa uang sudah ditransfer. Dan ternyata ditunggu-tunggu uang
pembelian BBM tidak ada masuk ke rekening perusahaan.
Sehingga BBM Solar
tidak dibongkar oleh Sopir karena belum ada pembayaran.
Mengetahui hal
tersebut Korban berusaha menghubungi orang yang mengaku bernama Muji tadi,
tiba-tiba kontak telponnya sudah tidak aktif lagi. Sehingga korban merasa tertipu
oleh Sdr. Muji atas pembelian BBM solar dengan data fiktif, yang kemudian
karena belum ada pembayaran mobil pengangkut BBM kembali lagi ke perusahaannya
di Banjarmasin.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar