Bermodus Arisan Online, Wanita di Banjarmasin Diamankan Polisi
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) serius dalam menangani kasus penipuan berkedok arisan online yang berhasil diungkap oleh Polresta Banjarmasin.
Keseriusan Polda Kalsel itu dibuktikan dengan
mengambil alih penanganan kasus penipuan yang telah berjalan selama satu tahun
itu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda
Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel
Kombes Pol Mochamad Rifa’I, S.I.K. di depan rekan-rekan media saat Konferensi
Pers, Senin (21/2/2022) siang.
Kabid Humas menerangkan, dalam kasus ini
pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial RA alias AM.
Di ambil alihnya kasus ini oleh Polda Kalsel,
terang Kabid Humas, agar tidak terjadinya ekses ketidak adilan maupun
kecurigaan oleh sejumlah pihak khususnya oleh para pelapor atau korban penipuan
arisan online.
“Untuk kerugian hingga saat ini yang terdata
berjumlah Rp. 2,7 Miliar, dengan peserta sebanyak 126 orang,” ucap Kabid Humas.
Kabid Humas pun menjelaskan modus yang
digunakan oleh pelaku yakni dengan cara menawarkan arisan menggunakan akun
media sosial Instagram.
Ia diamankan setelah adanya laporan seseorang
yang merasa dirugikan atas arisan fiktif yang dibuat oleh pelaku.
“Sudah kita amankan dan saat ini kasusnya
sudah pada tahap penyidikan. Jadi AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka,”
ucap Kabid Humas.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan
mencari kemungkinan-kemungkinan keterlibatan pelaku lain bahkan masih mendata
korban dan menghitung total kerugian akibat praktek arisan online yang telak
berjalan sejak tahun 2017.
Kabid Humas pun menghimbau jika ada warga
yang dirugikan atas perbuatan pelaku agar segera melapor ke Kantor Polisi
terdekat.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar