Polsek Paringin Polres Balangan Tangkap Dua Pengedar Sabu
Polres Balangan, Polda Kalsel – Unit Reskrim Polsek Paringin Polres Balangan berhasil mengamankan terduga pengedar Narkoba jenis Sabu di Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, Senin (3/1/2022) pukul 16.30 Wita.
Kapolsek Paringin
Ipda Eko Budi Mulyono membenarkan penangkapan tersebut. Sebelumnya pihaknya
telah mendapat informasi dari masyarakat kerap terjadi transaksi Narkoba jenis
Sabu di wilayah tersebut.
Setelah melakukan
penyelidikan dan pengintaian, Unit Reskrim Polsek Paringin diback up Unit
Opsnal Polres Balangan berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. MD (41)
warga Desa Bungin Kecmatan Paringin Selatan saat sedang berada di pinggir jalan
Samping Lapangan Futsal tepatnya di Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin
Kabupaten Balangan dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka
berinisial MD (41).
Hasil pengeledahan
terhadap Sdr. MD (41) ditemukan barang bukti 1 paket serbuk kristal diduga
Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,32 Gram, berat bersih 0,12 Gram, 1
lembar slayer, 1 buah Handphone Merk Nokia beserta Sim card serta uang tunai
Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Selanjutnya di hari
yang sama sekitar pukul 21.00 Wita berdasarkan hasil pengembangan penyidikan
tersangka Sdr. MD (41), Unit Reskrim Polsek Paringin diback up Unit Opsnal
Polres Balangan berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. FA (36) Warga Desa
Gunung Pandau saat berada dipinggir Jalan Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten
Balangan.
Hasil penggeledahan
tersangka FA (36) ditemukan ditemukan 1 paket serbuk kristal yang diduga
Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,19 Gram. Selanjutnya dilakukan
penggeledahan di rumah tersangka FA (36) yang beralamat di Desa Balida Kecamatan
Paringin Kabupaten Balangan dan ditemukan 6 paket serbuk kristal yang diduga
Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,58 Gram, 1 buah timbangan digital
merk Constant, 1 lembar Aluminium foil, 1 bungkus plastik klip, 3 buah sendok
Sabu terbuat dari sedotan, 3 buah korek api, 1 alat hisap Sabu, 1 pipet kaca, 1
unit Handphone merk dengan Sim Card serta uang senilai Rp. 100.000,- (seratus
ribu rupiah).
Saat ini kedua
tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Paringin guna proses
penyidikan lebih lanjut.
”Tersangka diancam
Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara ,” jelas
Kapolsek Paringin.
Kapolsek Paringin
menegaskan jangan coba – coba mengedarkan Narkoba diwilayah Paringin, karena pasti
akan ia libas.
Terakhir, Ipda Eko
meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya
peredaran Narkoba di wilayah Paringin.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar